PENASULTRA.COM KENDARI – Kepolisian Resort (Polres) Kendari Sulawesi Tenggara menangkap sembilan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dan pencurian eletronik (Curnik), Jumat 30 November 2018.
Pelaku Curanmor ada dua orang bernisial ER dan JM. Sedangkan Curnik pelakunya enam orang, inisial SP, RY, JR, RF, MJ dan JH. Kemudian seorang pelaku lainnya masih dibawah umur inisial A (15).
“Ini menjadi rangkaian hasil operasi Sikat Anoa yang dilaksanakan oleh Polres Kendari,” kata Kepolres Kendari AKBP Jemi Junaidi SIK saat jumpa pers di Mako Polres Kendari.
Dari dua kasus tersebut, polisi akan menjerat pelaku dengan sangsi pidana. Untuk curanmor dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan curnik dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Selama satu bulan ini, ada sejumlah laporan pencurian kita terima. Dua laporan Curanmor dan tujuh laporan Curnik,” ungkapnya.
Kapolres menghimbau masyarakat Sulawesi Tenggara khususnya kota Kendari agar selalu berhati-hati dalam memakir sepeda motornya.
Serta memastikan kendaraanya terkunci aman.
“Saya harap masyarakat waspada. Apalagi dalam membeli barang apalagi melalui online facebook,”imbaunya.
Para pelaku diamankan polisi dengan barang bukti (BB) 11 buah HP berbagai merek, dua buah leptop dengan merk lenovo serta empat unit sepeda motor diantara Honda Beat, Yamaha Mio J, dan dua Yunit Yamaha Vino.(b)
Penulis: Edi Sartono
Editor: Kasmilahi