Sengketa Lahan di Mokoau, PT Zam-zam Diduga Lawan Putusan MA

Pena Hukum810 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Kuasa hukum masyarakat pemilik tanah di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, La Ode Muzuni Andi menyebut PT. Zam-zam sebagai perusahaan yang bergerak di bidang properti perumahan diduga telah melawan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 369 K/Pdt/2011.

Padahal, kata Muzuni, putusan MA RI itu telah memiliki keputusan hukum tetap dan mengikat.

Meski telah diputuskan oleh MA dan telah ada berita acara eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kendari No. 09/B.A/Pdt.G/2009/Eks/2012/PN Kendari serta Surat Keterangan Penyerahan Pengalihan Penguasaan Hak Atas Tanah (SKP3HT) pada 19 April 2012, kata dia, pihak PT. Zam-zam masih saja melakukan perlawanan.

“Luas tanah itu sebanyak 168 Ha. Namun yang dikuasi oleh PT. Zam-zam seluas 27 Ha tanpa sepengetahuan para pemilik tanah. Dan diduga telah memiliki sertifikat,” ungkap Muzuni disalah satu Kedai Kopi di Kendari, Selasa 27 November 2018.

Muzuni menjelaskan, sebelumnya pihak PT. Zam-zam melalui Amaludin M bermaksud membeli tanah hasil putusan MA seluas 27 Ha dengan memberikan ganti rugi kepada pemenang putusan yang nilai ganti rugi dan mekanisme pembayarannya telah disepakati secara bersama-sama.

Akan tetapi, kata dia, pada Februari 2018 pihak PT. Zam-zam melalui Amaludin M mendatangi kediamannya dan menyampaikan jika tanah seluas 27 Ha tersebut sedang digugat oleh Ihwan Porosi Cs melalui PN Kendari.

Menurutnya, semua itu hanya akal-akalan dari PT. Zam-zam agar dapat menguasai tanah tersebut.

“Atas semua itu, saya telah mendaftarkan gugatan ke PN Kendari terkait dengan penerbitan sertifikat tanah seluas 27 Ha diatas tanah yang telah dilakukan oleh PT. Zam-zam,” terangnya.(b)

Penulis: La Basisa
Editor: Ridho Achmed