PENASULTRA.COM, KENDARI – Seorang warga yang berprofesi sebagai pengacara dilaporkan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan telah melakukan pengrusakan pagar pembatas lahan yang berlokasi di Jalan Komjen DR HM Yasin, Kelurahah Kambu Kota Kendari.
Pelapor dalam dugaan tindak pidana pengrusakan ini dilakukan oleh Hj Gunawati dan terlapor atas nama Rizal SH MH berteman.
Bukti laporan Polisi yang diterima oleh Kepala SPKT Cq Ka Siaga I AKP Muh Naim bernomor 149/V/2021/SPKT Polda Sultra tertanggal 3 Mei 2021 sekitar pukul 22.20 Wita. Adapun laporan tindak pidananya adalah Undang Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, pasal 170 KUHP, pasal 40 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama.
“Iya kami melaporkan adanya tindak pidana pengrusakan pagar pembatas di lahan Hj Gunawati oleh saudara Rizal SH MH berteman di Mapolda Sultra tadi malam,” ujar kerabat Hj Gunawati kepada media ini, Selasa, 4 Mei 2021.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh yang dikonfirmasi awak media ini membenarkan terkait laporan dugaan pengrusakan yang diduga dilakukan oleh oknum pengacara tersebut.
“Iya laporan baru diterima tadi malam dan akan segera dilakukan pemanggilan kedua bela pihak untuk dimintai keterangan”, ungkapnya.
Editor: Tim Redaksi