Setelah Penundaan, Konstatering Lahan Tapak Kuda Ditetapkan 30 Oktober 2025

PENASULTRA.COM, KENDARI – Setelah melalui berbagai upaya dan komunikasi intensif, akhirnya konstatering lahan Tapak Kuda yang menjadi sengketa antara Koperasi Perikanan Perempangan Saonanto (Kopperson) dan pihak lain akan dilaksanakan pada 30 Oktober 2025. Pengumuman ini disampaikan oleh Fianus Arung, kuasa khusus Kopperson, di hadapan awak media pada Senin, 27 Oktober 2025.

Fianus menjelaskan bahwa penjadwalan ulang konstatering ini merupakan hasil komunikasi antara pihak Kopperson dan Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

“Jadwal konstatering lahan tapak kuda dijadwalkan pada tanggal 30 Oktober 2025,” ungkap Fianus dengan penuh harap.

Penundaan konstatering sebelumnya disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kegiatan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) Nasional XXVIII yang berlangsung pada tanggal 8-19 September 2025. Namun, dengan penjadwalan ulang ini, Kopperson berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan keputusan yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan.

Fianus juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada PN Kendari dan instansi terkait yang telah bekerja keras untuk menegakkan supremasi hukum.

“Atas nama relawan keadilan, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak PN Kendari yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik,” kata Fianus dengan penuh apresiasi.

Dengan penjadwalan ulang ini, Kopperson berharap proses eksekusi lahan sengketa dapat segera diselesaikan dan keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan. Fianus juga berharap bahwa proses ini dapat berjalan dengan transparan dan adil, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak masyarakat dapat dipenuhi.

“Kami berharap bahwa proses konstatering ini dapat berjalan dengan lancar dan hasil yang diharapkan dapat tercapai,” kata Fianus.

Dalam kesempatan ini, Fianus juga mengajak semua pihak untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami berharap bahwa semua pihak dapat mendukung proses hukum ini dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses hukum,” kata Fianus.

Dengan penjadwalan ulang konstatering lahan Tapak Kuda ini, Kopperson berharap bahwa sengketa lahan ini dapat segera diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan.(red)