Sidang Perdana Dua Politisi PKS Digelar, Jaksa Tebar Ancaman 1 Tahun Penjara

PENASULTRA.COM, KENDARI – Selasa 23 April 2019, sidang dugaan tindak pidana Pemilu yang menyeret dua calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yakni Sulkhoni dan Riki Fajar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari mulai digelar.

Sidang perdana itu dilangsungkan di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kendari sekitar pukul 15.30 Wita.

Saat pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Jufri Tabah mendakwah Sulkhoni dan Riki Fajar melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) berkampanye.

Hal itu, kata Jufri, dinilai melanggar pasal 493 Jo pasal 280 Ayat (2) huruf F Uundang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP yakni pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan ASN.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama 1 tahun,” ungkap Jufri saat diwawancarai usai sidang perdana, Selasa 23 April 2019.

Menurutnya, sesuai dakwaan, ada komunikasi yang terjalin antara terdakwa dan ASN. Namun, untuk detailnya ia tak bisa menyebutkan.

“Nanti akan kami sajikan ditahapan pembuktian nanti. Tapi memang ada komunikasi lewat SMS dan WA sesuai yang kami laporkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Sulkhoni, Samiru mengatakan jika kliennya sama sekali tidak melibatkan ASN.

“Pertemuan itu atas kepentingan membicarakan soal kondisi jalan,” ujarnya.

Terkait bahan kampanye berupa stiker, Samiru mengaku tak tahu menahu darimana asalnya.

“Kita tunggu hasil saja. Apakah dari caleg atau dari mana,” tukasnya.

Sebelumnya, dua caleg PKS itu bersama Camat Kambu, La Mili tertangkap basah yang direkam melalui HP salah seorang warga, keduanya diduga sedang melakukan sosialisasi di rumah warga di Lorong Turikale, Kelurahan Lalolara, Sabtu 2 Maret 2019 lalu.

Sulkhoni merupakan Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Sultra caleg DPRD Sultra Dapil Kota Kendari. Sementara Riki Fajar merupakan Sekretaris DPD PKS Kota Kendari yang juga caleg DPRD Kota Kendari dapil Kambu-Baruga.(b)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Bas