PENASULTRA.COM, TIMIKA – Sidang praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPP.Sidik/55/IV/2018/Reskrim tentang dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah atas nama La Ode Arusani, Plt Bupati Buton Selatan (Busel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang diterbitkan Polres Mimika, Polda Papua pada 30 April 2018 lalu, akhirnya memasuki babak krusial.
Sesuai jadwal, gugatan praperadilan yang dipimpin Hakim tunggal, Fransiscus Y Babthista, SH tersebut bakal diputuskan besok di Pengadilan Negeri Kota Timika, Papua.
“Jadwal putusannya besok (Rabu, 5 September 2018) jam 2 waktu Timika. Selesai Jumatan,” ungkap Kuasa Hukum Pemohon, Moh Nur Muharam Jaya, SH, melalui sambungan teleponnya, Kamis 6 September 2018.
Terkait jadwal sidang yang akan digelar besok siang, Muharam berharap hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.
“Jika putusannya mengabulkan permohonan pemohon, kami sebagai ketua tim hukum sangat mengapresiasi atas putusan itu. Namun jika sebaliknya (ditolak), kami juga akan kembali melakukan langkah-langkah hukum lainnya,” tekan Muharam.
Sementara itu, Kuasa Hukum Termohon, Ruben Hohakay, SH yang hendak dikonfirmasi belum memberikan tanggapan apa-apa.
Sebelumnya, Muharam menilai, SP3 terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/226/IV/2017/Papua/Res Mimika tanggal 25 April 2017 tentang dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan ijazah Nomor 23 Dl 2394135 atas nama La Ode Arusani yang diduga dilakukan Kepala SMP Negeri Banti Tembagapura, Reki Tafre pada 30 Juni 2005 silam tidak prosedural.
Olehnya itu, kata Muharam, kliennya, Yohanes Fritz Aibekob Bin Arius Aibekob yang juga merupakan pemerhati dunia pendidikan di Papua melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Timika, Papua pada Jumat 24 Agustus 2018.(a)
Penulis: Mochammad Irwan