PENASULTRA.COM, KENDARI – Surat Keputusan (SK) Bupati Buton Nomor 225 tahun 2018 tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dibatalkan pemberlakuannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Kamis 21 Februari 2019.
Hal itu sesuai dengan putusan akhir pada sidang lanjutan perkara Nomor 32/Pdt.G/2018/PTUN.Kdi yang digelar hari ini.
“Majelis Hakim membacakan putusan akhir mengabulkan seluruh gugatan para penggugat tentang Pilkades serentak Kabupaten Buton tahun 2018,” ungkap kuasa hukum pera penggugat, Muhammad Taufan Achmad saat ditemui usai sidang.
Taufan menyebutkan, terdapat empat poin dalam amar putusan akhir yang dibacakan Hakim Ketua, Nur Akti. Pertama, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Bupati Buton Nomor 225 tahun 2018 tentang penetapan waktu pelaksanaan dan desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak di wilayah Kabupaten Buton tahun 2018 tertanggal 11 Mei 2018.
Ketiga, memerintahkan kepada tergugat, Bupati Buton untuk mencabut SK Bupati Buton Nomor 225 tahun 2018. Dan yang keempat, membebankan biaya perkara kepada tergugat.
“Kami Kuasa Hukum penggugat semakin yakin dan kukuh bahwa, nyata produk SK yang dikeluarkan Bupati Buton terkait Pilkades serentak tahun 2018 adalah syarat akan cacat hukum administrasi,” tegas Taufan.
Untuk itu ia berharap, apa yang menjadi amar putusan akhir persidangan dapat dipatuhi dan dilaksanakan semua pihak terkait, khususnya Bupati Buton, La Bakry.
“Bupati Buton harus patuh dengan putusan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, enam Kades menggugat SK Bupati Buton Nomor 225 Tahun 2018 tertanggal 11 Mei 2018 tentang penetapan waktu pelaksanaan dan desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak.
Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari oleh Muhammad Taufan Achmad selaku Kuasa Hukum ke enam Kades itu dilakukan karena SK tersebut dinilai cacat administrasi, dimana masih terdapat beberapa Kades yang masa tugasnya baru berakhir pada 2019.
Keenam desa tersebut yaitu Desa Kancinaa dan Kondowa di Kecamatan Pasarwajo, Desa Mega Bahari di Kecamatan Lasalimu Selatan, serta Desa Matawia, Wolowa dan Suka Maju di Kecamatan Wolowa.(a)
Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed