PENASULTRA.COM, KENDARI – Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) PB HMI resmi melaporkan Calon Presiden (Capres) nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi) ke Bawaslu RI, Senin 4 Maret 2019.
Berdasarkan tanda bukti penerimaan laporan Nomor 028/LP/PP/RI/00.00/III/2019, Jokowi dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran Pemilu saat kunjungan kerja di Gorontalo, Sulawesi Utara (Sulut) dan Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 1-2 Maret 2019.
“Kami dari Bakornas LKBHMI PB HMI resmi melaporkan Jokowi terkait dugaan pelanggaran Pemilu,” ungkap La Ode Erlan, Sekretaris Umum Direktur LKBHMI kepada awak media ini usai melapor di Bawaslu RI.
Ia menilai, kunjungan kerja orang nomor satu di Indonesia itu ke Kendari dan Gorontalo syarat akan pelanggaran Pemilu. Sebab, berdasarkan jadwal yang dikeluarkan pihak istana, agenda Jokowi di Gorontalo dan Kendari adalah kunjungan kerja sebagai kepala negara.
“Di situ kami merasa ada potensi penyalahgunaan wewenang, dijadwal yang kemudian keluar oleh Presiden itu melakukan kunjungan kerja,” tegas Erlan.
Di sisi lain, berdasarkan surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor B-268 /M.Sesneg/AN.00.03/02/2019, posisi Jokowi dalam kunjungan tersebut adalah sebagai Calon Presiden, bukan sebagai Presiden.
“Bahkan kita dapat informasi, ada keikutsertaan ASN dan kepala daerah. Ditambah pak Jokowi dalam kapasitas sebagai Capres juga dia melakukan pembagian sertifikat. Jadi kita nggak tahu posisi dia ke Kendari atau Gorontalo ini dalam kapasitas apa? Di satu waktu dia sebagai Presiden, di satu sisi dia sebagai calon presiden,” sindir Erlan memungkasi.(a)
Penulis: Sal
Editor: Ridho Achmed