Soal Kasus Bupati Koltim, KPK Periksa Dua Kepala OPD dan Seorang Guru di Muna

Pena Hukum825 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus Tindak Pidana korupsi Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur atas dana hibah dari BNPB yang berujung rasuah di Kabupaten Kolaka Timur.

Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri Mengatakan, ada tiga saksi yang akan di panggil nanti yakni, ASN Kementerian Perindustrian, B Mukaddas Dala, Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah, Anne Sumartine, dan Direktur Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, Kemendagri, Marisa Pangaribuan. Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur. Ketiganya akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 22 Desember 2021.

“Kami periksa tiga saksi ini dalam kapasitas saksi untuk tersangka Bupati Kolaka Timur AMN (Andi Merya Nur),”ujar, Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dalam rilisnya.

Ali fikri juga menambahkan, lembaga antirasuah itu juga memeriksa beberapa pejabat dan seorang oknum guru di Kabupaten Muna.

Pejabat dan Oknum Guru itu yakni, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, SK, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Muna SY dan guru SMA 2 Raha JL.

“Hingga saat ini belum diketahui apa materi pemeriksaan. Ketiganya sebagai saksi di ruangan Tipikor Polres Muna,” jelasnya.

Selain itu juga, penyidik KPK juga telah memanggil saksi lainnya, yakni, Sekretaris Pribadi Bupati Kolaka Timur, Andi Yustika, Staf Pemkab Kolaka Timur, Andrinty Latief dan Harisman, dan Wiraswasta Rachman. Pemeriksaan itu dilakukan KPK dengan meminjam ruangan di Polda Sulawesi Tenggara.

Saat di konfirmasi terkait adanya pemeriksaan, Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penmas Polda Sultra Kompol Rony Syahendra mengungkapkan, bahwa pihaknya belum mengetahui terkait informasi tersebut, pasalnya hal tersebut merupakan kewenangan penyidik KPK.

Editor: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *