PENASULTRA.COM, KENDARI – Dugaan kasus korupsi di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra, kini sudah memasuki babak baru. Dimana, penyidik tengah mengusut dan sudah menerapkan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) terhadap sejumlah pihak yang dianggap menikmati keuntungan dari hasil kejahatan di Blok Mandiodo.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, DR Patris Yusrian Jaya mengatakan sudah ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dalam kasus Blok Mandiodo.
“Sudah ada dua orang tersangka TPPU, ” tegasnya, Senin, 30 Oktober 2023 usai memimpin pelantikan serah terima jabatan Wakajati Sultra.
Sayangnya, Patris Yusrian Jaya belum membuka identitas ke dua tersangka TPPU tersebut, dirinya hanya menegaskan ke dua tersangka tersebut merupakan pihak swasta dan dinilai paling menikmati keuntungan dari tindak pidana di Blok Mandiodo.
“Nanti ditanya ke Pak Aspidsus (Identitas ke dua tersangka TPPU,” katanya.
Patris menambahkan bahwa saat ini Kejati Sultra masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang dimiliki oleh ke dua tersangka TPPU.
“Kita terus melakukan penyitaan aset-aset yang bersangkutan,” tuturnya.(**)