Soal Kredit Bermasalah Senilai Rp30 Miliar, Ali Mazi Minta Kejaksaan Turun Tangan

PENASULTRA.COM, KENDARI – Adanya keganjalan dalam pemberian kredit kepada debitur bernama Ishak Ismail sebesar Rp30 miliar dari Bank Sultra menyulut perhatian Gubernur Sultra, Ali Mazi.

Katanya, pemberian kredit tersebut dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi (Tipokor) jika didalamnya terdapat pelanggaran undang-undang (UU) dan penyalahgunaan keuangan dalam pemberian kredit.

“Jadi kalau ada pelanggaran dan penyalahgunaan keuangan itu masuk kategori korupsi. Dan ini menjadi kerugian bagi negara bukan daerah, karena yang kita gunakan adalah uang negara,” kata Ali Mazi, Rabu 7 Agustus 2019.

Politisi Nasdem ini menegaskan masalah kredit ini akan menjadi domain kepihak kejaksaan sebagai pihak berwenang yang menangani persoalan Pidana Khusus (Pidsus).

“Jadi semua tergantung kejaksaan karena ini soal penegakkan hukum. Dan Itu tindak pidana khusus. Dan jelas itu, ada aturannya,” tukas mantan Advokat ini.

Sebelumnya, pada pemberitaan yang dirilis mediaindonesia.com. Menyebut, Plt Direktur Utama Bank Sultra La Ode Mustika dan Direktur Pemasarannya Netty Hasan mengungkap kejanggalan pemberian kredit Rp30 miliar kepada seorang debitur bernama Ishak Ismail.

Kredit ini disetujui 2018 dan baru dicairkan Rp23 miliar sesuai dengan kontrak yang telah ditunjukkan. Namun saat penerimaan termin hasil pekerjaan, pihak Bank Sultra tidak melakukan pemotongan sesuai dengan perjanjian kontrak.

Sehingga, ada dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum karyawan Bank Sultra. Akibat penyimpangan ini pihak Bank Sultra yang masih dijabat oleh Direktur Utama Haerul Kumaraden menghentikan kredit tersebut.

Saat ini debitur Ishak Ismail telah mengembalikan sebesar Rp7,4 miliar, dan masih tersisa Rp15,6 miliar yang harus segera dikembalikan pula.

Plt Direktur Utama Bank Sultra La Ode Mustika mengatakan, saat ini tim audit internal terus bekerja untuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pencairan dana bermasalah ini.(a)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Kas