PENASULTRA.COM, MUNA – Kejadian ditahannya jenazah bayi pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Banggai, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna lantaran belum bisa menebus uang perawatan Rp8 juta, pada Selasa 5 Juni 2018 menuai sorotan banyak pihak.
Peristiwa yang menyayat hati ini pun memantik Ombudsman Sultra angkat bicara. Lembaga ini pun mengangendakan pemanggilan pihak manajemen RSUD Muna untuk menelusiri masalah ini.
Menilik standar pelayanan sebagaimana yang telah diwajibkan dalam Pasal 15 dan 21 UU 25 Tahun 2009, yang mengatur standar, biaya, waktu dan prosedur pelayanan, pihak manajemen RSUD belum memberikan keterangan.
Direktur RSUD Muna dr Agus Susanto, semacam enggan menemui awak media. Sejumlah staf RSUD Muna yang dikonfirmasi terkait keberadaan Agus Susanto pun beragam. Ada yang menyebut bos RSUD ini sedang berada diruang kerjanya. Ada juga yang mengaku bahwa yang bersangkutan sedang mengalami gangguan kesehatan.
“Bapak lagi sakit, tidak masuk kerja,” kata salah satu perempuan staf RSUD Muna yang disambangi di sekitar ruang kerja Direktur RSUD, Jum’at 8 Juni 2018.
Informasi ini berbeda dengan penuturan petugas keamanan Satpol PP yang piket didepan RSUD.
Pria yang enggan ditulis namanya ini mengaku melihat direktur RSUD Muna dihalaman saat berjalan masuk menuju ruang kerjanya.
“Pak direktur ada baru saja tiba, mungkin sekarang ada di ruang kerjanya,” ucapnya pada wartawan.
Pantauan PENASULTRA.COM, ruang Kerja Direktur RSUD Muna, tidak tampak aktifitas dan pintu ruangannya tertutup rapat. Nomor telepon seluler milik Agus pun tidak aktif.(b)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Kas