PENASULTRA.COM, KONAWE – Tim Krimsus Polda Sultra didampingi Tim Krimsus Mabes Polri telah menyegel ratusan alat berat milik PT Obsidian Stainless Steel (OSS) yang beroperasi di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Jumat 28 Juni 2019.
Penyegelan ini dilakukan lantaran PT OSS diduga telah melakukan penambangan tanah urug di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) tanpa dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Dikonfirmasi terkait hal itu, General Manajer PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Rusmin Abdul Gani membenarkannya. Menurutnya, penyegelan dilakukan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami dari OSS mendukung langkah yang dilakukan Polda Sultra guna menelusuri adanya dugaan pelanggaran tersebut,” kata Rusmin kepada awak media ini, Sabtu 29 Juni 2019.
Selain itu, kata Rusmin, pihaknya akan melakukan penyelidikan di internal PT OSS terkait dugaan aktivitas penambangan tanpa dokumen IPPKH.
“Terkait perizinan tersebut saya baru akan mengeceknya. Sebab saya menjabat lebih kurang tiga bulan sehingga saya belum mengetahui persis terkait perizinan tersebut,” tegas Rusmin.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt melalui siaran persnya mengatakan telah menghentikan aktivitas penggalian tanah urug PT OSS. Penyebabnya adalah PT OSS dalam melaksanakan aktivitasnya diduga tak didukung dengan dokumen IPPKH.
Selain memasang polis line di lokasi penambangan PT OSS, aparat juga telah menyita 117 alat berat berupa 81 unit dump truck, 33 unit excavator, dua unit loader, serta satu unit buldoser.
“Penindakan tersebut dilakukan setelah melalui proses penyelidikan oleh tim Krimsus Polda Sultra,” pungkas AKBP Harry kemarin.(a)
Penulis: Faisal
Editor: Ridho Achmed