PENASULTRA.COM, BUTON UTARA – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan anak di bawah umur yang menyeret nama seorang oknum pejabat penting di Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra) benar-benar telah menyita perhatian publik.
Berbagai asumsi bahkan justifikasi atas perkara yang kini tengah ditangani penyidik Kepolisian Resor (Polres) Muna itu menjadi bola panas. Pasalnya, kasus tersebut bergulir ditengah hiruk pikuknya pemilihan kepala daerah (Pilkada) Butur yang sebentar lagi bakal digelar. Tak pelak, tanggapan beragam pun muncul.
Salah satu tokoh masyarakat (Tomas) Butur, Jumsir Lambau pun angkat bicara. Ia meminta dengan tegas agar semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tidak langsung memvonis oknum pejabat tersebut.
Kata Jumsir, biarkan proses hukum berjalan tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
“Saya melihat kasus ini masih berjalan. Tapi banyak pihak sudah memvonis beliau (oknum pejabat) seolah-olah sudah bersalah. Saya berharap kita semua harus menghargai proses hukum yang berjalan,” tekan Jumsir, Minggu 6 Oktober 2019.
Munculnya video pengakuan korban, menurut mantan ketua DPC PDIP Butur itu malah menguatkan dugaan adanya tendensi politik dalam perkara tersebut. Terlebih, korban dalam perkara itu juga telah membuat pengakuan kedua yang menyebutkan bahwa ia sengaja melakukannya lantaran dipaksa untuk kepentingan memeras.
“Jadi padangan saya laporan terhadap beliau ini (oknum pejabat Butur) memiliki tendensi politik. Selain itu ada kesan pembunuhan karakter yang terjadi. Apalagi kita masuk tahapan Pilkada saat ini,” katanya.
Olehnya itu, Jumsir meminta kepada Komnas Perlindungan Anak tidak serta merta menuding perbuatan sang oknum benar terjadi. Seharusnya, kata dia, Komnas Perlindungan Anak menghargai proses hukum yang tengah berjalan.
“Sebagai warga negara yang baik, kita harus menghargai proses hukum. Termasuk Komnas Perlindungan Anak juga harus patuh terhadap hukum yang berlaku,” tandasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan perdagangan anak ini mencuat menyusul penangkapan LW alias TB, ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan Bonegunu, Butur.
LW ditangkap berdasarkan laporan ED, ayah korban terduga perdagangan anak ditambah bukti video pengakuan korban yang beredar luas di akun media sosial.
Di video berdurasi sembilan menit itu, Bunga (nama korban disamarkan) mengaku bahwa dirinya ‘dijual’ oleh LW yang masih terbilang tetangganya sendiri kepada oknum pejabat penting di Butur berinisial (R).
Dalam sesi wawancara dengan seseorang, secara gamblang dan polos, remaja putri berusia 15 tahun itu menguak kronologis peristiwa yang telah merenggut kehormatannya.
Namun belakangan, muncul video kedua Bunga yang mengaku, pembuatan video pertama dilakukannya karena ia dalam ancaman seorang pria bernama Fandri.
Kata Bunga, Fandri lah yang mengatur skenario penjebakan terhadap R, oknum pejabat penting di Pemkab Butur. Tujuannya tak lain ingin melakukan pemerasan terhadap R.(b)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda