PENASULTRA.COM, KENDARI – 2020, PT Pertamina siap melaksanakan penugasan pemerintah terkait penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Penentuan besaran kuota BBM jenis solar ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir (BPH) minyak dan gas (Migas) melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 56/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2019 tertanggal 11 Desember 2019 tentang penyediaan dan pendistribusian kuota volume jenis bahan bakar minyak khusus penugasan per provinsi, kabupaten dan oota oleh PT Pertamina di 2020.
“Kuotanya instruksi BPH Migas atau telah ditentukan oleh pemerintah dan Pertamina berkomitmen untuk melaksanakan penugasan tersebut,” kata Hatim Ilwan, Unit Manager Communication & CSR PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VII melalui rilis persnya, Jumat 17 Januari 2020.
Menurtnya, untuk wilayah MOR VII Sulawesi, total kuota solar sebanyak 987.551 KL. Angka tersebut mengalami peningkatan atau naik sebesar 5,4 persen dari kuota periode sebelumnya (2019) yang hanya sebesar 936.842 KL.
Total kuota tersebut akan dibagi kepada enam provinsi yang ada di Sulawesi, termasuk Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Sulawesi Barat sebesar 54.641 KL. Sulawesi Tengah sebesar 127.920 KL. Lalu Sultra sebesar 116.259 KL. Sulawesi Utara sebesar 140.911 KL dan Gorontalo sebesar 34.994. Sedangkan Sulawesi Selatan mendapatkan jatah kuota sebesar 512.826 KL,” beber Hatim.
Dari enam provinsi tersebut, Sulawesi Baratlah yang mengalami penambahan kuota paling tinggi diantara provinsi lainnya di Sulawesi, yakni sebesar 10,9 persen.
“Tahun lalu hanya sebesar 127.037 KL. Disusul Sulsel sebesar 8,8 persen sebelumnya 471.327 KL. Lalu Sulteng 3,4 peren yang sebelumnya 123.694 KL serta Gorontalo hanya 1 persen yang kuota sebelumnya 34.649 KL,” ujarnya.
Sementara, Sultra mengalami penurunan sebesar 6,4 persen dari kuota sebelumnya (2019) sebesar 124.262 KL menjadi 116.259 KL.
“Sulbar juga turun 2,2 persen sebelumnya sebesar 55.873 KL,” tutup Hatim.
Untuk diketahui, selain penugasan BBM jenis solar, Pertamina juga ditugaskan untuk menyalurkan BBM jenis kerosene (minyak tanah) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) jenis premium.
Penulis: Yeni Marinda