PENASULTRA.COM, KOLAKA – Diduga surat suara hilang, Pemilihan Kepala Desa Popalia, Kecamatan Tanggateda, Kabupaten Kolaka tahun ini diwarnai sengketa. Seluruh saksi tidak mau menandatangani dokumen berita acara hasil perhitungan suara.
Ketua penyelenggara Pilkades Popalia, Ramlan Mursalin yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, surat suara di dalam kotak suara selisih 11 suara dengan papan rekapitulasi tabel perhitungan suara, di mana surat suara di kotak suara sebanyak 808 suara, sementara di papan tabulasi perhitungan suara tercatat 819 suara.
“Dari jumlah DPT Popalia sebanyak 1.035, terdapat surat suara yang terpakai sebanyak 819, dan surat suara batal 19. Namun setelah dihitung kembali, surat suara keseluruhan tertinggal 808 suara,” terang Ramlan di kantor BPMD Kolaka, Rabu 19 Desember 2018.
Mengenai hal ini, Kabid Pemdes BPMD Kolaka, Abdulah mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi sengketa Pilkades setelah para pengugat melayangkan surat gugatan.
“Namun jika ada yang kompalain, harus didasari surat gugatan dulu, karena berdasarkan Perbup, hanya tiga hari saja tenggang waktu yang disiapkan dalam sengketa pasca pemungutan suara Pilkades,” jelas Abdulah.
Pilkades Popalia ini diikuti empat calon. Hasil perhitungan suara calon nomor urut satu Yusran memperoleh 370 suara dan calon nomor urut dua Darmin sebanyak 52 suara. Sementara calon nomor urut tiga atas nama Yudo 356 suara, serta calon nomor empat Mursidin memperoleh 22 suara.(b)
Penulis: Miswan Okyl
Editor: La Ode Muh. Faisal