Tak Punya Izin Lingkungan, Aktivitas PT Wanagon Harus Dihentikan

PENASULTRA.COM, KENDARI – Lembaga Lingkar Studi Mahasiswa Indonesia (Lisuma) Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai, aktivitas PT Wanagon Anoa Indonesia (WAI) harus dihentikan.

Pasalnya, perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut) ini terindikasi tidak memiliki sejumlah izin lingkungan selama menjalankan aktivitasnya.

Pengurus Daerah Lisuma Sultra, Jusran Tayeb menyebutkan, selain tidak memiliki dukumen amdal, perusahaan ini juga tidak dilengkapi izin tempat pembuangan sampah (TPS) limbah B3 dan izin pembuangan limbah cair (IPCL).

“Selama setahun beraktivitas, PT Wanagon sama sekali belum mengurus izin TPS-LB3 dan IPLC. Bahkan, sudah ada dilayangkan surat teguran dari dinas terkait, namun pihak perusahaan masih acuh,” tutur Jusran, Sabtu 16 November 2019.

“Untuk itu, kami meminta DLH Sultra bertindak tegas. Aktivitas PT Wanagon harus dihentikan,” tegas Jusran.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konut melalui Kasi Kajian Dampak dan Lingkungan, Agus mengatakan, selama aktivtas penambangan, PT Wanagon sama sekali belum mengurus izin TPS-LB3 dan IPCL. Bahkan, pihaknya telah melayangkan surat teguran, namun tidak ditanggapi pihak perusahaan.

“Surat teguran tersebut dilayangkan tanggal 18 September 2019 dengan nomor surat 660.01/0450. Sampai surat itu terbit, pihak perusahaan belum juga datang ke kantor untuk konfirmasi,” beber Agus, Kamis 31 Oktober 2019 lalu.

Penulis: Faisal
Editor: Yeni Marinda