PENASULTRA.COM, MUNA – LM (49), warga Desa La Bone, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna ini harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, ia dilaporkan oleh seorang gadis yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri. Sebut saja Bunga.
Tidak hanya LM, Bunga juga melaporkan SH yang merupakan saudari ayahnya sendiri.
Berdasarkan laporan polisi LP/16/ VI/2019/Sultra/Res Muna/Sek Tampo, tanggal 6 Juni 2019, LM dan SH dilaporkan atas kasus pemukulan yang dilakukan terhadap putrinya sendiri.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ogen Sairi mengisahkan, peristiwa pemukulan terjadi pada Minggu 2 Juni 2019 lalu, sekitar pukul 18.20 Wita.
Saat itu, LM tengah menonton televisi di rumah SH yang lokasinya bersebelahan dengan kediamannya. Tiba-tiba Bunga datang memanggil ayahnya untuk pulang.
Kesal ayahnya tidak pulang, lantas Bunga mengeluarkan suara bernada sedikit kasar kepada ayahnya. Mendengar itu, SH tersinggung dan langsung memarahi Bunga sambil menunjuk-nunjuk wajah Bunga.
Adu mulut hingga aksi saling tarik tambut pun terjadi. Bahkan adik perempuan Bunga yang awalnya hanya menyaksikan, ikut membantu kakaknya melawan sang bibi.
Melihat aksi saling tarik menarik rambut memasuki semakin sengit, LM tak kuasa menahan kesabarannya hingga membuat ia masuk ke ring pertandingan.
“Tanpa banyak tanya, LM langsung melayangkan pukulan kearah badan HT dan menendang-nendang bagian kaki dan tangan Bunga yang mana pada saat itu masih saling menarik rambut dengan SH,” cerita Ogen, Minggu 23 Juni 2019.
Cekcok antar anggota keluarga itu sempat terhenti usai SH mengusir ketiganya. Namun, babak final dilanjutkan di luar rumah.
“LM yang sudah terlanjur emosi, lalu mencabut pagar reng kayu kemudian memukulkannya di tangan dan kaki kedua putrinya itu,” sambung Ogen.
Berdasarkan surat penahanan nomor SP.Han/02/VI/2019/Sat Reskrim tanggal 22 Juni 2019, Polsek Katobu melakukan penahan terhadap LM dan SH.
“Saudara LM dalam SH berperan memukul dengan menggunakan tangan dan menggunakan alat berupa kayu reng pagar,” pungkas mantan Kapolsek Katobu itu.(a)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Faisal