PENASULTRA.COM, KENDARI – Kuasa hukum CV Unaaha Bhakti Persada (UBP), Jusriman bakal melaporkan salah satu aktivis inisial S ke Polda Sultra atas dugaan pencemaran nama baik, Rabu, 24 Mei 2023.
Rencana pelaporan tersebut lantaran S diduga telah menyebarkan statemen di beberapa media online yang menyebut bahwa CV UBP merupakan mafia pertambangan dan jual beli dokumen serta manipulasi persyaratan penerbitan RKAB di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Saya selaku kuasa hukum CV UBP kami datang ke Polda Sultra untuk menindaklanjuti statement yang beredar di media sosial yang menyampaikan bahwa CV UBP itu mafia pertambangan”, kata Yusriman.
Yusriman mengatakan bahwa hari ini (Rabu, 24 Mei 2023) menyambangi Krimsus Polda Sultra melakukan konsultasi terkait rencana pelaporan itu. Hanya saja, masih ada beberapa dokumen atau bukti yang dibutuhkan.
“Oleh karena itu hari ini secara resmi kami belum memasukkan laporan tapi kami sudah berkoordinasi dan tinggal menunggu waktu saja kami melengkapi semua dokumen-dokumen itu”, bebernya.
“Tetap akan kami laporkan karena apa yang disampaikan itu berita bohong. Kita tidak main-main karena tudingan-tudingan yang mereka sampaikan itu tidak benar. UBP itu adalah perusahaan yang taat dengan semua peraturan perundang-undangan”, sambungnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pelaporan ini merupakan yang kedua kali. Pada tahun 2021 lalu pihaknya juga pernah melaporkan hal yang sama.
“Hanya orang yang berbeda. Ujung-ujungnya mereka juga tidak bisa buktikan, kita membuat laporan bukan saja tujuan untuk memenjarakan orang, kita membuat laporan supaya jangan kita berdebat di luar. Kalau di proses kepolisian seperti ini kan terbuka semua. Misalkan dia punya data, apa yang kau sampaikan mana datamu, tunjukkan”, tegas Yusriman.
Menurutnya, dengan beredarnya statemen-statemen seperti ini sangat merugikan pihak perusahaan khususnya dengan rekanan bisnis karena pasti mengganggu hubungan bisnis.
“Kalaupun ada bukti dokumen yang mereka miliki, silahkan laporkan kepada pihak yang berwajib, bukan membuat statement di publik. Mereka langsung menjustifikasi menyatakan begitu”, kesalnya.
Padahal lanjut Yusriman, negara Indonesia merupakan negara dan ada asas praduga tak bersalah. Seseorang atau siapapun subjek hukum tidak bisa dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan.(**)