Tak Tersentuh Hukum, PT PJP Diduga Leluasa Menambang Tanpa Izin di Blok Mandiodo

PENASULTRA.COM, KONUT – Aktifitas penambangan di IUP PT Antam Tbk Desa Mandiodo Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara (Konut) semakin marak. Puluhan perusahaan beraktifitas bukan saja perusahaan yang bergabung di Kerja Sama Operasi Mandiodo Tapunggaya Tapuemea (KSO-MTT) yang secara resmi mendapatkan kerjasama resmi dari PT Antam Tbk bahkan terdapat pula beberapa perusahaan yang melakukan penambangan tanpa kerjasama (illegal) alias PETI.

Salah satu penambang illegal tanpa Izin yang merambah kawasan hutan dan menyebabkan kerusakan yang sangat parah adalah PT Putra Jaya Perkasa (PJP) yang menurut data yang kami himpun terdapat sejumlah titik penambangan yang di kerjakan oleh perusahaan tersebut berada dalam kawasan hutan, dan dalam melaksanakan aktifitas penambangan tidak mengantongi izin kerjasama operasi dari KSO-MTT.

Ketua umum Pusat Kajian Pertambangan Energi dan Industri (Puskapri) Sulawesi Tenggara (Sultra), Musriwan menduga PT PJP tersebut melakukan kegiatan penambangan illegal dengan kawasan hutan di eks IUP PT Wanagon Anoa Indonesia (WAI) yang berada didalam IUP Resmi PT Antam Tbk di Desa Mandiodo Kecamatan Molawe dan ini merupakan kejahatan terstruktur dan masif yang merupakan perampokan aset negara.

“Bahwa yang lebih ironis nya lagi kegiatan penambangan perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari pemilik IUP berdasarkan data dari KSO-MTT selaku kuasa penambangan di Blok IUP PT Antam Tbk ada 13 Perusahaan yang mendapatkan izin kerjasama, operasi di wilayah Mandiodo, Lalindu dan Lasolo, dimana PT PJP tersebut tidak terdaftar sebagai anggota KSO-MTT dengan demikian jelas beraktifitas tanpa izin dan Illegal,” ungkap Musriwan, Minggu 2 Oktober 2022.

Ia menambahkan berdasarkan ketentuan hukum “setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP, IUPK, IPR, sebagaimana di atur dalam pasal 35 dan 158 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar 100.000.000.000 miliar rupiah (seratus miliar rupiah) dan di pertegas oleh undang undang kehutanan pasal 50 ayat 3 pasal 38 ayat 3 uu no 41 tentang kehutanan mengatur bahwa setiap orang di larang melakukan kegiatan penyelidikan umum eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan yang di terbitkan oleh menteri kehutanan RI (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan,

Aktifis muda Konut itu menegaskan kerusakan hutan dan lingkungan yang semakin parah di lakukan oleh perusahaan illegal harus di hentikan karena beban negara untuk melakukan pemulihan lingkungan dan kerusakan hutan atas ulah penambang illegal merupakan beban berat sementara pemasukan negara atas obyek tersebut sama sekali tidak ada. Sungguh sebuah tindakan yang harus segera di hentikan dan memproses hukum dan menuntut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas perampokan SDA Konawe Utara.

“Sehingga atas temuan tesebut Puskapri Sultra, meminta PT. Antam Tbk sebagai pemilik IUP dan KSO-MTT selaku pemegang kontrak kerjasama Mandiodo, Lalindu dan Lasolo untuk segera untuk mengambil langkah kongkrit menghentikan aktifitas penambangan illegal PT PJP demi menyelamatkan aset negara ,dan segera menuntut PT PJP untuk memulihkan kerusakan hutan dan lingkungan,” tegas Musriwan.

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *