PENASULTRA.COM, MUNA BARAT – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Awaluddin Usa mengungkapkan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) bakal ditambah dua orang.
Kalau sebelumnya tiga orang, maka dipastikan bakal menjadi lima PPK disetiap kecamatan.
“Kita tinggal menunggu petunjuk tenkis (Juknis) dari KPU RI. Kemungkinan awal bulan Desember 2018,” ungkap Awaluddin pada PENASULTRA.COM, Selasa 23 Oktober 2018.
Menurut Awaluddin, tambahan 2 PPK nantinya diharapkan memiliki integritas, profesional, serta tidak terkontaminasi dengan oknum-oknum yang memiliki kepentingan di pesta demokrasi serentak 2019 mendatang.
“Ini Pilkada serentak pertama kalinya di Indonesia, jadi dibutuhkan orang-orang (PPK) yang punya kemampuan, karena pemilihan nanti berbeda dengan pemilihan sebelumnya, karena digabung dengan Pilpres,” terang Awal.
Awal mengaku, belum tau pasti mekanisme perekrutan PPK, apakah melalui seleksi terbuka ataukah tinggal mengambil dari hasil seleksi 10 besar yang sebelumnya.
“Jadi kita tunggu saja Juknis dari KPU RI,” pungkasnya.
Untuk diketahui, KPUD Mubar bakal merekrut 22 PPK untuk 11 kecamatan di Mubar.(b)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Kas