Oleh: Ashari
Histori keberadaan investasi PT Aneka Tambang ( Antam ) di kabupaten Konawe Utara sejak tahun 2005 hingga saat ini tidak signifikan memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat dan daerah. Selalu mencari keuntungan besar tanpa melihat kearifan lokal dan bagaimana memikirkan daerah konut yang merupakan daerah penghasil, bukan menjadi bumerang dengan dalih objek vital.
Ibaratnya hanya sekedar membeli sayur di desa lalu menjualnya dengan keuntungan besar di kota. Betapa tidak, Bendera PT. Antam Pomalaa Berkibar Di Jazirah Bumi Oheo yang artinya projek nya di konut tapi semua fasilitas dan mobilitas di pakai serba sewaan dari luar. Daerah konut sangat di rugikan mengingat ribuan hektar potensi kekayaan alam di kuasainya Sangat jauh aset yang di milikinya di Pomalaa hanya kisaran 600 Ha. Maka skema UBPN Antam jelas kami tolak, wilayah kami mestinya menjadi pusat atau centra investasi menuju keadilan dan pemerataan bukan lalu masyarakat konut sebagai penonton terbaik di daerah sendiri.
Praktek BUMNisasi PT. Aneka Tambang adalah persoalan yang mesti di suarakan dengan perlawanan oleh seluruh masyarakat konut terlebih lagi pemerintah daerah sebagai aparatur otoritas penyelenggaraan negara di daerah. Raport merah PT. Antam di konut harus clear, tidak boleh berlarut-larut hanya karena regulasi yang rentan sebagai intervensi pusat yang tidak pro rakyat itu.
Pertama, PT. Antam wajib tunaikan janjinya bangun smelter di konut. Hal ini merupakan syarat dari pemerintah otonom saat itu sehingga PT. Antam mendapatkan persetujuan pemberian IUP prioritas. Tidak ada alasan untuk tidak bangun pabrik pemurnian. Dalam perjalanannya pernah melakukan peletakan batu pertama pada tahun 2011 termasuk pembebasan lahan masyarakat untuk kepentingan industri. Justru tidak ada keseriusan investasi Antam untuk mensejahterakan rakyat apalagi kepentingan pembangunan di daerah. Investasi malu-maluin bisa di lihat kantor nya saja statusnya sewaan rumah warga, pada sektor pemberdayaan semua unit bisnis di bawa masuk dari luar, pengangkatan pegawai tetap BUMN tidak ada orang konut sampai sekarang, masyarakat atau tenaga lokal mengemis dan di buat kecewa berkaitan permohonan berbagai program kegiatan kepemudaan.
Kedua, program Coorporate Social Responsibility ( CSR ) jangan kan mau berjalan, sampai mengemis belum tentu di laksanakan. Sunatan massal, pengadaan tas sekolah hanya sekedar menggugurkan kewajiban dalam pelaksanaan nya lebih utama di jadikan sebagai label branding seolah PT. Antam hadir berkontribusi. Begitu juga saat emergency, sembako Indomie Telur menjadi pemanis ketika terjadi bencana melanda bumi Oheo.
Ketiga, di mata Antam, Perusahaan Daerah ( Perusda ) konut di anggap nya sebagai rival bisnis bukan sebagai mitra. Pada lelang blok Matarape eks PT. Vale ( inco ) terlihat lebih ambisi di kuasainya dengan menggandeng perusahaan swasta konglomerat. Ibarar gajah melawan semut Perusda terseok-seok hingga di nyatakan tidak lulus. Padahal kesempatan itu daerah bisa mandiri mengelola nya. Miris dan keserakahan juga terjadi di blok Tapunopaka, label perusahaan plat merah dagangannya jual tanah air ke industri dalam negeri milik asing. Ironis lagi tuntutan para pemilik lahan untuk di selesaikan haknya, hanya sebatas janji, bahkan lebih sadis lagi ternyata bukan janji penyelesaian lahan justru PT. Antam menggugat secara hukum.
Ke empat, Konsesi pertambangan PT. Antam menjadi lahan tidur dan selebihnya di jadikan praktek tambang ilegal oleh sejumlah perusahaan swasta. Ditpiter Reskrim Mabes Polri berhasil menemukan dan menyita beberapa barang bukti yang berasal dari wilayah konsesi IUP milik PT. Antam pada blok Lalindu dan Marombo. Hal itu menunjukkan bahwa ada keterlibatan oknum pemerintah dan petinggi yang melindungi nya serta terkesan pembiaran oleh oknum pihak Antam untuk kepentingan pribadi.
Ketidak pastian sengketa hukum tumpang tindih wilayah izin antara Antam dengan perusahaan swasta pada blok Mandiodo berlarut-larut tanpa ada kepastian hukum. Akibatnya juga di tambang oleh belasan iup dengan alasan sudah mengajukan materi review hukum kepada pihak kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara termasuk pengajuan ke pihak dinas ESDM terkait permintaan legitimate dokumen perizinan. RKAB, CNC, IPPKH, dsb.
Walaupun tidak mendapat respon dari pihak-pihak institusi terkait di atas, seolah kegiatan penambangan pada blok mandiodo di biarkan berjalan, tutup mata, dan tidak ada perintah iya ataupun tidak mengingat banyak kehidupan manusia juga yang bergantung hidup terkhusus masyarakat di sekitar tambang. Sekalipun itu alasan klasik, fakta nya di lapangan memang benar dan itu yang terjadi.
Kampung mowundo, Mandiodo, dan Tapunggaya saat ini seperti kedatangan zombie dan terlihat seperti mati Zuri sebagai akibat berhenti nya kegiatan pertambangan. Totalitas di tunjukkan adanya pemeriksaan Lidik/Sidik yang di lakukan oleh Ditpiter Reskrim Mabes Polri. Terlihat plan larangan mabes Polri terpampang, begitu juga dengan masyarakat setempat memasang spanduk bertuliskan ” Rakyat Butuh Makan “.
Hal demikian menjadi gambaran bahwa sengketa konsesi lahan tambang pada blok Mandiodo ” Hukum ” bukan solusi. Sepatutnya team ditpiter Reskrim Mabes Polri tidak sertamerta tergesa-gesa melakukan penegakan di lapangan mengingat pada bulan Desember tahun 2020 di gedung Rujab Gubernur, para Forkompinda Sultra telah di bicarakan bentuk penyelesaian sengketa pada blok Mandiodo. Hasil berita acara tersebut telah di sepakati bersama untuk menarik benang merah. Saat pertemuan itu di hadiri oleh gubernur, Kapolda Sultra, Ketua DPRD Sultra, Dandim/Danrem, Kajati Sultra, Kabinda Sultra, Bupati Konut, Kapolres Konut, LSM eXplor Anoa Oheo ( Mewakili ), dan instansi terkait lainnya dan juga hadir beberapa direktur pejabat penting PT. Antam termasuk direktur masing-masing perusahaan swasta.
Pada prinsipnya dinamika persoalan PT. Antam di konut tidak ada kata lain selain menolak kehadiran investasi nya di konut. Ashari, Direktur Eksekutif eXplor Anoa Oheo mengatakan, banyak kebohongan ” Pakulibiri ” PT. Antam yang mesti di clear kan. Harapan besar kami adalah penuhi dulu tuntutan masyarakat dan daerah kabupaten Konawe Utara. Jika tidak, selegal apapun yang dilakukan, sejengkal tanah yang kau garap pun itu, Hukum nya tetap haram.
Penulis adalah Direktur Eksekutif eXplor Anoa Oheo