Tanggapi Tuntutan PSU, Ini Kata Ketua KPU Buteng

PENASULTRA.COM, BUTON TENGAH – Soal putusan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Buton Tengah, Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Buteng akhirnya angkat bicara.

Awalnya, menindaklanjuti rekomendasi PSU dari Bawaslu Buteng, KPUD Buteng putuskan tidak PSU karena dimana menurut KPUD Buteng rekomendasi PSU dari Bawaslu tersebut tidak memenuhi unsur syarat formilnya.

Belakangan Bawaslu Buteng mengeluarkan rekomendasi kedua yang langsung direspon oleh KPUD Buteng dengan melakukan pengkajian di lapangan.

“Ini lagi pengkajian dan klarifikasi kepada KPPS, PTPS, saksi di sekretariat PPK Kecamatan Mawasangka,” kata Ketua KPUD Buteng La Ode Nuriaddin saat dihubungi lewat via Wasthappnya, Jumat 26 April 2019 sore.

Pada media ini juga, Nuriaddin menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghindari massa aksi yang tidak terima dengan putusan KPUD Buteng sebagai hasil dari rekomendasi PSU pertama yang dilayangkan dari pihak Bawaslu.

“Apresiasi terbaik saya kepada seluruh pihak sudah bersedia mengawal proses pelaksanaan Pemilu 2019 di Buteng,” ucap Nuriaddin.

Nuriadin juga menuturkan, apa yang dilakukan oleh puluhan massa aksi mendatangi kantor KPUD Buteng untuk mempertanyakan putusan KPUD Buteng, ditanggapinya sebagai hal tersebut sebagai wujud Pemilu yang sangat demokratis.

“Itu wujud pemilu kita yang sangat demokratis dengan partisipasi banyak pihak melibatkan diri dalam kerangka pelaksanaan kedaulatan rakyat di Buteng ini,” tandasnya.(b)

Penulis: Amrin Lamena
Editor: Ridho Achmed