Tempatkan Jeti di WIUP PT Daka, PT Paramita Diduga Langgar Ketetapan Menteri

PENASULTRA.COM, KENDARI – Penempatan jeti atau pelabuhan pengangkutan ore nikel milik PT Paramita Persada Tama (PPT) di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Daka Group diduga telah menyalahi ketetapan Menteri Perhubungan.

Kepala Bidang Kepelabuhanan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, Rahmat Halik mengungkapkan, berdasarkan hasil tinjauan lapangan di awal 2019 pihaknya menemukan keberadaan jeti PT Paramita dibangun di lokasi yang tidak sesuai dengan titik koordinatnya.

“Dalam SK Kementrian Perhubungan itu kan ada titik koordinatnya yang sudah ditetapkan. Setelah kita lakukan kunjungan lapangan, ada perbedaan antara koordinat yang ada di lapangan dengan koordinat yang ada dalam keputusan Menteri,” ungkap Rahmat saat dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan selulernya, Minggu 7 April 2019 malam.

Perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) tersebut, kata Rahmat, telah menempatkan jeti miliknya bergeser sekitar 200 hingga 300 meter dari koordinat ketetapan Menhub.

“Sesuai aturan Menteri, itu harus sesuai dengan koordinat karena di koordinat itu sudah ada tata ruangnya, konservasinya dan sebagainya. Sehingga tidak dibenarkan jika membangun jeti di luar koordinat,” jelasnya.

“Ilustrasinya, PT Paramita itu membangun di luar IMB yang sudah diberikan,” sambung Rahmat seraya mengungkapkan bahwa hasil temuan lapangan mereka sudah diteruskan ke Dinas ESDM Sultra.

Sebelumnya, pihak PT Daka Group melalui kuasa hukumnya, Samidu SH menyatakan keberatannya atas aktivitas pemuatan ore nikel yang dilakukan PT Paramita dan Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) di wilayah IUP-nya tanpa ada kompromi.

Tidak hanya soal pencaplokan lahan, persoalan yang menyeruak diantara perusahaan tambang bertetangga itu, PT Paramita dan PT MSSP juga telah membuat jalan akses tambang menuju jeti melewati WIUP PT Daka Group yang membentang panjang di pesisir laut.

“Atas aktivitas mereka, mulai dari iuran tetap, PBB pertambangan dan jaminan reklamasi itu menjadi tanggungan PT Daka Group sendiri,” ungkap Samidu kepada media ini, Sabtu 6 April 2019.(b)

Penulis: Sal
Editor: Ridho Achmed