Tergoda Upah Rp25 Juta, Seorang Kurir Narkoba di Kendari Diciduk Polisi

PENASULTRA.COM, KENDARI – Langkah kaki Febri alias Erwin terpaksa harus terhenti usai diciduk tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra pada Senin 21 Januari 2019.

Saat ditangkap, Erwin diketahui membawa paket shabu sebanyak 500 gram.

Usut punya usut, ternyata barang haram tersebut dikirim melalui jasa angkutan pengiriman barang bernama PO Bintang Selamat dari Makassar.

“Sore hari pukul 18.30 Wita sampai dengan pukul 19.00 Wita, kami mendapati seseorang yang ternyata membawa bungkusan dos berisi shabu yang setelah ditimbang jumlahnya setengah kilo gram,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Satrya Adhy Permana saat konfrensi pers di Mapolda Sultra, Rabu 23 Januari 2019.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Satrya Adhy, Erwin berperan sebagai kurir dan ia dijanjikan bakal dibayar upah Rp50 ribu per gramnya. Sehingga, total yang didapatkan dari 500 gram tersebut berjumlah Rp25 juta.

Atas perbuatan sang kurir, penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas Satrya Adhy.(b)

Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed