PENASULTRA.COM, BOMBANA – Tercatat tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang bertugas di wilayah Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara menjalani sidang kode etik atas dugaan malas berkantor, perselingkuhan, dan kasus narkoba.
Tujuh ASN ini bertugas disejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bombana dengan inisial AM yang bertugas di DLH, kemudian SG bertugas di Dinsos, selanjutnya NA bertugas di Puskesmas Rumbia Tengah. Menyusul AMY yang bertugas di DPMD, lalu MR bertugas di Sekretariat DPRD, selanjutnya AR bertugas di Kantor Kecamatan Mataoleo, dan HH bertugas di Kantor Kecamatan Kabaena Barat.
Dalam sidang Kode etik yang dipimpin Kepala presidium Kepegawaian Bombana, Man Arfa didampingi Ketua Majelis Kode Etik, Rusman Idja, hanya di hadiri tiga terdakwa saja. Sementara yang empat lainnya tidak hadir tanpa alasan jelas.
Rusman mengatakan, sidang yang dilaksakan itu belum bisa disimpulkan. Hanya dipastikan diantara tujuh oknum ASN tersebut, bakal ada sangsi berat hingga pemacatan.
“Masih ada satu kali sidang lagi baru bisa ada kesimpulan. Selain pemecatan yang lainnya kemungminan masih sangsi ringan,” ungkap Rusman usai sidang Kamis, 14 November 2019.
Rusman berharap kepada ASN lainya untuk tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat ASN berdasarkan sumpah pegawai negeri.
“Diluar sana orang berbondong bondong mendaftar untuk menjadi PNS. Bekerjalah dengan baik. Jangan aneh aneh, kasian susahnya untuk menjadi pegawai negeri pada akhirnya harus dipecat,” tukasnya.(a)
Penulis: Zulkarnain
Editor: Kas