Terkait Dugaan Korupsi BPBD Sultra, Sekertaris Inspektorat: Kami Konfirmasi Dulu ke Irban yang Menangani

Pena Hukum383 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Beberapa waktu lalu, Front Rakyat Anti Korupsi (FRAKSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sultra di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 .

Ketua Fraksi Sultra, Rahmat Kobenteno mengatakan bahwa dokumen laporannya sudah diterima di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sultra pada Kamis, 5 Agustus 2021 sekitar pukul 13:00 Wita. Adapun yang menjadi materi laporannya terkait pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 sebesar Rp1,043 miliar yang tidak sesuai ketentuan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Rahmat, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan oleh BPK Nomor 36.A/LHP/XIX.KDR/05/2021 tanggal 29 Mei 2021, terdapat indikasi kemahalan harga pengadaan Belanja Barang Penanganan Covid-19 salah satunya berkaitan dengan pengadaan hand sanitizer, sarung tangan, dan lain sebagainya senilai Rp1,04 Miliar.

“Dengan memperbandingkan harga satuan barang yang dibayarkan penyedia kepada supplier dengan harga satuan dalam kontrak dan memperhitungkan keuntungan/overhead yang diterima oleh penyedia dan hasil konfirmasi faktur, maka terdapat selisih perhitungan sebesar Rp1.04 miliar yang terindikasi sengaja di mark up harganya oleh PPK BPBD dalam pengadaan tersebut” terangnya.

Masih kata Rahmat, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa proses penunjukan penyedia barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid-19 dilakukan dengan metode penunjukan langsung yang mensyaratkan kepada penyedia untuk melampirkan bukti kewajaran harga. Kewajaran harga tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan penyedia yang didukung dengan dokumen yang menjelaskan struktur harga penawaran yang relevan pada saat pelaksanaan pengadaan, antara lain bukti pembelian dari pabrikan/distributor, kontrak yang pernah dilakukan atau dokumen lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Sampai dengan pemeriksaan berakhir bukti kewajaran harga tersebut tidak dapat ditunjukkan oleh PPK dan penyedia dengan alasan bukti yang ada yang hilang sehingga tidak semua tersedia bukti pembeliannya. Penyedia hanya menyampaikan surat pernyataan kewajaran harga dan daftar supplier tempat pembelian barang,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut berupa konfirmasi kepada pihak supplier menunjukkan bahwa penyedia membeli barang kepada pihak supplier tersebut dengan harga faktur berbeda dengan laporan penggunaan anggaran dari instansi BPBD Sultra.

Sementara itu, saat awak media ini menyambangi kantor Inspektorat Sultra untuk mempertanyakan hasil audit tahunan khususnya di BPBD Sultra, Kepala Inspektorat Sultra, Gusti Pasaru, melalui sekretarisnya Wasid, menyampaikan bahwa pihaknya terlebih dahulu akan mempertanyakan hal ini ke Inspektur Pembantu (Irban) yang melakukan audit masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Supaya lebih jelas dan lebih akurat informasinya, saya akan konfirmasi dulu kepada Irban yang menangani yang punya kegiatan di OPD itu. Saya akan panggil irban-irbannya saya sampaikan hal itu. Sehingga yang masuk informasi ke kita itu lebih akurat, lebih tepat”, kata Wasid saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.

“Karena kami ini ada 3 Irban, Irban satu, dua, dan tiga dan irban investigasi. Masing-masing Irban ini sudah ada wilayah kerjanya. Misalnya irban satu dia tangani OPD apa. Dan irban-irban itu tiap tahun melakukan audit atau kerja rutin tahunan”, tuturnya.

Penulis: Husain

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *