PENASULTRA.COM, KENDARI – Polemik pembentukan Panitia seleksi (Pansel) pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara yang akhir-akhir ini menarik perhatian publik akhirnya mendapat tanggapan dari Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Teguh Setyabudi.
Teguh memastikan, dirinya akan melakukan komunikasi dengan calon gubernur dan wakil gubernur Sultra terpilih dalam hal ini pasangan Ali Mazi-Lukman Abunawas (AMAN).
“Saya yang juga wakil pemerintah pusat pastinya berkonsultasi dengan pemerintahan terpilih. Kemendagri akan mentaati kebijakan yang dikeluarkan, termasuk dalam kaitan itu dikonsultasi dengan KASN,” ujarnya, Rabu 11 Juli 2018.
Menurut Teguh, pansel Sekda Sultra dibuat sesuai regulasi yang merupakan amanat dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018.
“Saat ini, Pj Sekda sudah menjabat untuk periode kedua. Jadi memang seharusnya sudah ada pengusulan pansel. Pada hakikatnya tidak ada yang dirugikan. Memang harus dilakukan karena ini amanat Perpres. Bukan semata-mata kemauan saya tetapi amanat Perpres, dimana aturannya jelas. Jabatan Sekda tidak boleh lebih dari enam bulan,” katanya, Rabu 11 Juli 2018.
Dengan demikian, kata Teguh, harus diproses untuk mencari Sekda definitif. Namun, hingga saat ini, izin pembentukan Pansel Sekda tersebut belum dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mengenai pansel tersebut pula, sikap dirinya sebagai Pj adalah normatif. Tidak memiliki kepentingan pribadi sama sekali.
“Jika ada regulasi yang bisa menjadi payung hukum Pansel Sekda dihentikan itu tidak apa-apa. Pansel Sekda sangat transparan dan siapa saja bisa ikut. Saya tidak akan mencampuri tugas pansel. Siapapun yang akan menjadi Sekda juga bukan kewenangan saya,” ujarnya.
Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Sony Sumarsono mengatakan, Pj Gubernur Sultra bisa saja melakukan seleksi terbuka untuk Sekda Sultra. Namun alangkah baiknya dikonsultasikan terlebih duhulu dengan Gubernur Sultra terpilih.(a)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed