Terkait Polemik Lahan, Kuasa Direksi PT Cinta Jaya Beberkan Fakta Ini!

PENASULTRA.COM, KENDARI – Kuasa Direksi PT cinta Jaya mengakui jika lahan yang di klaim oleh Djabaruddin selaku pemilik telah selesai dibayar oleh PT Cinta Jaya.

Hal itu disampaikan Agus Salim selaku kuasa Direksi PT cinta jaya merespon adanya pemberitaan terkait aksi demonstrasi serta pengambil alihan jalan hauling dan stock file oleh peserta demo bersama pihak yang mengaku pemilik lahan.

Agus membeberkan terkait lahan yang di permasalahkan itu, pada tahun 2008 pak Djabarudin datang lalu mengaku sebagai pemilik lahan dan selanjutnya pihak PT cinta jaya, mengadakan kontrak dengan waktu selama 10 tahun.

Selanjutnya , setelah 10 tahun berjalan kontrak, tiba tiba beliau (Djabarudin red) berniat untuk menjual lahan tersebut. Namun datang pak Hasiruddin dan mengaku sebagai pemilik lahan yang sah lalu menjual lahan tersebut ke PT Cinta Jaya.

Namun pada tahun 2021 pak Djabruddin kembali datang dan mengklaim lahan yang sudah dijual oleh Hasiruddin ke PT cinta jaya adalah lahan miliknya sehingga kami melakukan klarifikasi ke Hasiruddin dan dia tetap kekeh mengakui jika lahan itu tetap miliknya. Kami juga menyarankan pak Djabarudin untuk memperkarakan Pak Hasiruddin karna telah berani menjual lahan yang bukan miliknya.

“Polemik atas kepemilikan lahan tersebut juga pernah sampai ke Polda Sultra saat itu kami mengajak saudara Djabarudin untuk melaporkan Hasiruddin karena telah berani menjual lahan yang bukan miliknya namun, pak Djabarudin tidak berani melaporkan Hasiruddin karena sesuatu hal,” tutur Agus Salim

Lebih lanjut dia menjelaskan pada saat itu pak Djabarudin mengalami sakit, dan akan berobat lalu dia (Djabruddin red) menjual lahan tersebut ke PT cinta jaya dengan batas batas yang telah ditunjukan.

Sehingga atas dasar kesepakatan itu, terjadilah transaksi jual beli dengan syarat lahan yang saat itu digunakan oleh PT Cinta Jaya akan di

bayar secara cicil atau diangsur.

“Dia sebut angka 100 juta lalu saya oke dan saya membayar DP 15 juta,” kata dia melalui sambungan selulernya Rabu 30 Maret 2022

Namun di tengah perjalanan, ketika pihak PT Cinta Jaya akan membayar sisa dari pembayaran yang telah disepakati, Djabarudin langsung menolak dan membatalkan secara sepihak dari perjanjian yang telah di sepakati bersama.

“Mungkin ada pihak pihak lain yang memanas-manasi beliau sehingga dia melakukan pembatalan secara sepihak perjanjian yang telah di sepakati”, tandas Agus Salim

Kuasa Direksi PT Cinta Jaya ini juga menambahkan saat ini pihaknya telah menunjuk kuasa hukum untuk selanjutnya melaporkan Ke aparat penegak hukum perihal adanya klaim dan upaya menghalang halangi aktivitas pertambangan PT Cinta Jaya.

Sebelumya, pada 29 Maret 2022 sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Front Mahasiswa Konawe Utara (FMKU) bersama pemilik lahan melakukan aksi demo yang Berujung pada pengambilan kembali Hak Tanah Milik Djabaruddin. Pasalnya Pihak Direktur/Pimpinan PT Cinta Jaya tak Kunjung menemui Massa serta pemilik dan Tim Kuasa Lahan.

Editor: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *