Tanggapi Pernyataan Anggota DPRD, Ini Penjelasan Kepala BPN Konawe

Pena Daerah238 views

PENASULTRA.COM, KONAWE – Beberapa waktu lalu, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Hermansyah Pagala mengeluarkan statement yang mengatakan bahwa ia tidak percaya lagi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Statement itu disampaikan saat menerima massa aksi dari puluhan masyarakat dan pemuda yang mengadukan permasalahan tanah Ibu Maemuna di Desa Wawobungi, Kecamatan Lalonggasumeeto pada Kamis, 24 Maret 2022 lalu.

Hermansyah Pagala mengaku tidak percaya dengan BPN karena selama ini banyak keluhan dan aduan dari masyarakat terkait dengan masalah pertanahan. Ia juga menuding bahwa ada oknum BPN yang kerap bermain dengan persoalan tanah.

Menanggapi hal itu, Kepala BPN Konawe Muh Rahman menyatakan bahwa statemen yang disampaikan Hermansyah Pagala itu sangat tendensius dan tidak berdasar. Alasannya, selama ia memimpin BPN konawe tidak ada keluhan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti, baik yang datang secara langsung ke kantor, lewat media sosial (medsos), maupun keluhan masyarakat yang disampaikan lewat DPRD Konawe.

“Saya terus terang secara pribadi kaget dengan pernyataan tersebut, terlebih saya tidak pernah menerima informasi dari beliau langsung maupun tidak langsung terkait adanya keluhan masyarakat terhadap BPN yang disampaikan kepada dia. Kami selalu hadir jika dipanggil di DPRD kalau diundang terkait masalah pertanahan, bahkan saya sendiri telah beberapa kali ikut hadir hearing di DPRD terakhir adalah masalah tanah Dawidawi dan tidak pernah dia menyampaikan keluhan masyarakat tersebut”, kata Muh Rahman melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini pada Selasa, 29 Maret 2022.

Kendati demikian, secara pribadi ia tetap menghargai pernyataan salah satu anggota DPRD tersebut dan dijadikan sebagai informasi untuk dapat bekerja lebih baik lagi.

“Kami juga sadar bahwa kami belum sepenuhnya sempurna dalam melayani masyarakat, akan tetapi BPN Konawe hari ini sudah jauh lebih baik dibanding dulu. Kami tidak ada henti hentinya untuk selalu berinovasi bagaimana kami dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kami juga sangat terbuka menerima keluhan masyarakat, silahkan disampaikan secara langsung maupun tidak langsung”, bebernya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa terkait polemik tanah milik Maemuna bahwa berdasarkan hasil identifikasi lapangan pada Senin, 28 Maret 2022 kemarin yang dilakukan petugas BPN dan aparat kepolisian yang konon luas awalnya tanahnya tersebut 4,3 hektar, kemudian terakhir hanya 4.641 m2 itu dapat kami klarifikasi bahwa berdasarkan pengukuran yang dilaksanakan tanggal 19 oktober 2021 yang kemudian datanya diolah dan dipetakan ternyata luasnya hanya 27.374 m2. Dari luasan tersebut setelah dioverlay dengan peta pendaftaran yang ada ternyata sebagian di atas tanah tersebut telah terbit beberapa sertipikat, sehingga luasnya yang aman hanya 12.280 m2.

Kemudian, dari luas tersebut setelah dilakukan peninjauan lapangan oleh panitia pemeriksaan tanah ternyata sebagian merupakan kawasan hutan bakau sehingga panitia merekomendasikan untuk dikeluarkan yang masih hutan bakau. Setelah dikeluarkan hutan bakau maka yang tersisa hanya seluas 4.641 m2.

“Luasan yang clear dan clean hanya itu. Itulah yang dapat kami lanjutkan mau proses sertipikatnya, sedangkan yang masalah kami tidak lanjutkan dan menyampaikan agar mereka selesaikan dulu secara kekeluargaan”, tutupnya.

Penulis: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *