Terkuak, Ternyata Ini Alasan Sang Ibu Tega Buang Bayinya di Sungai Parigi

PENASULTRA.COM, MUNA – Dihadapan penyidik Polres Muna, WA (21) akhirnya mengakui semua jika dirinyalah yang telah tega membuang bayi yang baru saja dilahirkannya di sungai Bala-Bala, Desa Latampu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, pada Kamis 21 Februari 2019 lalu.

Tersangka membuka dengan gamblang motif dirinya melakukan tindakan tak terpuji tersebut.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ogen Sairi mengisahkan, peristiwa itu bermula saat tersangka bertemu dengan seorang lelaki berinisial AS pada April 2018 lalu.

Singkat cerita, dari pertemuan itu, keduanya lalu terlibat asmara berujung hubungan intim sekali di pinggir jalan poros Desa Lamanu tepatnya di jalan mengarah Desa Lasehao, Kecamatan Kabawo pada Minggu 20 Mei 2018.

Buntut dari hubungan terlarang itu, Juni 2018 tersangka berhijab ini curiga jika ia hamil karena tak kunjung datang “bulan”. WA pun mengecek dengan membeli alat tes kehamilan. Hasilnya ternyata hal yang tak diharapkan. WA divonis positif hamil.

Mengetahui dirinya telah berbadan dua, pada September 2018, WA kemudian kembali memastikan kondisi kehamilannya kepada salah seorang bidan desa.

Saat itu, WA drop dan mulai berpikir untuk menggugurkan janin hasil hubungan gelapnya bersama AS.

“Saat itu saudari, WA menanyakan kepada ibu bidan obat untuk menggugurkan kandungan. Tapi ibu bidan menolak untuk memberitahukan,” terang Ogen, Minggu 12 Mei 2019.

Mantan Kasat Binmas Polres Muna itu memaparkan, WA lalu menelpon AS berkali-kali memberitahukan jika janin yang dikandungnya tidak bisa digugurkan dan terpaksa meminta AS bertanggung jawab segera menikahinya. Namun, bagai petir menyambar di siang bolong, AS menolak mentah-mentah hasil perbuatannya.

Rabu 20 Februari 2019, sekitar pukul 04.30 Wita, WA dengan terpaksa memberanikan diri melahirkan bayinya seorang diri dibelakang rumah. Selanjutnya, tak butuh waktu lama, sang bayi yang belum diberi nama itu dibuang di sungai.

“Saat ditemukan, kondisi bayi dalam keadaan sudah meninggal dunia dimana kedua telinga, mulut bayi serta di bagian dada sudah terdapat gigitan hewan air seperti kepiting dan lain lain,” terang Ogen sembari menambahkan kalau tersangka usai dibekuk di Kendari, saat ini sudah diamankan di Mako Polres Muna.

Atas perbuatannya, WA diduga keras telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak sehingga menyebabkan maut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHP subsider pasal 359 KUHP. Ancamannya, 20 tahun penjara.

Sementara itu, sang Don Juan, AS, pria tak bertanggung jawab saat ini masih dalam pengejaran polisi.(b)

Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed