PENASULTRA.COM, KENDARI – Nasib buruk akhirnya diterima 12 aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra). Pasalnya, mereka dikenakan sanksi hukuman disiplin dengan diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari ASN.
Dalam upacara gabungan di lapangan Kantor Gubernur Sultra, Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas menyampaikan bahwa ke 12 ASN tersebut dipecat karena telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Rinciannya, delapan ASN terlibat kasus tindak pidana korupsi, tiga orang diberi sanksi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS karena ketiganya selama dua tahun berturut-turut tak pernah berdinas. Dan, satu orang dipecat karena melakukan poligami.
“Ini ada sekitar tujuh orang yang sudah sekitar empat tahun tidak masuk kantor,” ungkap Lukman saat diwawancarai usai upacara gabungan, Senin 17 Desember 2018.
Selain ke 12 ASN itu, ada pula 17 ASN lainnya yang melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Ke 17 ASN ini menerima hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
“Pokoknya tahun depan kita mulai berlakukan pemotongan gaji bagi ASN yang tidak disiplin,” tegas Lukman Abunawas.
Dalam apel gabungan ini, selain mengumumkan sanksi penjatuhan hukuman untuk ASN ‘nakal’, Pemprov Sultra juga memberikan penghargaan kepada lima ASN yang telah menjalankan tugas dengan baik.
Berikut daftar nama ASN yang mendapatkan penghargaan:
- Safari S.Pd., M.Pd (Guru asal SMAN 8 Konawe Selatan)
- Andi Sudirman S.Pd., M. Pd (Guru SMPN 9 Bombana)
- Wahyuni S.Pd., M.Pd (Guru SMAN 4 Kendari)
- Ibrahim S.Pd (Guru SMKN 6 Kendari)
- La Mponga (Staf Badan Kesbangpol Sultra).(a)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed