PENASULTRA.COM, KENDARI – Dalam konfrensi pers yang digelar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Azis terungkap bahwasannya di Sultra saat ini terdapat 271 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih aktif.
Namun sayangnya, hanya ada 230 IUP saja yang Clear and Clean (CnC).
“Jadi masih ada 41 IUP yang belum CnC,” terang Andi Azis di kantornya, Selasa 12 Februari 2019.
Meski menyebut ada 41 IUP belum CnC, Andi Azis masih belum mau merilis data perusahaan dimaksud. Alasannya, operator data di ESDM Sultra masih berada diluar daerah.
Azis menjelaskan, IUP yang dinyatakan CnC itu adalah IUP yang status izinnya sudah benar. Tidak menyalahi aturan dan wilayah IUP-nya tidak tumpang tindih dengan IUP lain serta tidak masuk dalam kawasan konservasi alam.
Regulasi dasar CnC ini di antaranya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2010, PP Nomor 23 Tahun 2010 pasal 112 ayat 1.a serta Peraturan Menteri Nomor 43 tahun 2015.
“Semua diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009,” jelas Azis seraya menambahkan bahwa kewajiban administrasi sangatlah penting. Apalagi yang sifatnya teknis, lingkungan dan finansial.(b)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed