PENASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan inisial HH dan L sebagai tersangka dalam kasus korupsi studi rekayasa Lalu Lintas (Lalin) di Kabupaten Wakatobi sejak 19 Maret 2021 lalu. Selanjutnya, Kejati Sultra menetapkan Kedua tersangka tersebut menjadi tahanan Kota.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin, 24 Mei 2021.
“Semenjak 19 Maret kemarin, Kejati Sultra menetapkan dua tersangka dengan inisial HH dan L dalam kasus rekayasa Lalin di Kabupaten Wakatobi. Dan sekarang Penyidik telah memberikan fonis kedua tersangka tersebut sebagai tahanan Kota,” jelas Dody.
Ditanya alasan, mengapa Pelaku Korupsi difonis sebagai tahanan Kota, Kasi Penkum mengatakan bahwa itu hak Penyidik.
“Itu hak penyidik. Yang pastinya dalam kasus ini terus berlanjut, sekarang sudah ada penunjukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)-nya. Cuma posisinya saat ini, belum ada penyerahan berkas tahap I”, terang Dody kepada awak media.
“Berkas dari Penyidik ini belum diserahkan kepada JPU, tapi Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterbitkan. Setelah diterbitkan Surat SPDP ini, tindak lanjut, selanjutnya tim penerima Jaksa Penuntut Umum yang ada di surat perintah P16,” sambungnya.
Kasi Penkum mengungkapkan bahwa dalam penangan kasus ini, tidak ada permainan dan kongkalingkong antara Kejaksaaan dengan tersangkanya, begitu pula dengan penyidiknya.
“Kita bekerja sesuai dengan tupoksi kita, Penyidik melakukan penyelidikan, semuanya tidak ada permainan ataupun mengistimewakan dalam penanganan kasus ini. Semuanya kita kerja secara profesional,” ujarnya.
“Marilah sama-sama memahami proses hukum kasus ini. Dan perlu diketahui dalam Penanganan kasus ini tidak jalan ditempat. Kasus ini sudah ada kemajuan, dan kita sama-sama tunggu nantinya saat pelimpahan. Pasti ketahuan semuanya,” tutupnya.
Penulis: Husain