Fatal! Perusda Aneka Usaha Kolaka Menambang di Kawasan HPK Tanpa IPPKH

Pena Hukum985 views

PENASULTRA.COM, KOLAKA – Polemik tanah merah tak henti-hentinya disorot oleh beberapa aktivis daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Salah satunya lembaga Sultra Mining Watch (SMW) menduga Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka yang terletak di kabupaten Kolaka, Kecamatan Pomalaa, telah melakukan aktivitas pertambangan di kawasan Hutan Produksi di Konversi (HPK) serta tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Dalam kajian kami, Perusda Aneka Usaha Kolaka sangat fatal, karena melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan Hutan Produksi di Konversi, dan sudah melanggar Undang- Undang Nomor 41 tentang Kehutanan”, beber Direktur Utama SMW Muhammad Ikhsan, Rabu, 26 Mei 2021.

Iksan yang juga Mahasiswa Kehutanan Universitas Halu Oleo (UHO) ini mengatakan bahwa sesuai dengan Pasal 134 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga dipertegas di Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. pasal 38 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dalam pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

Berikut sanksi terhadap kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH :

a. Sanksi Pidana

Pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebagaimana diatur di dalam Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan.

b. Sanksi Administratif

Tunduk terhadap ketentuan kewajiban pemenuhan IPPKH dalam kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan, maka sesuai dengan Pasal 119 UU Minerba, Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dicabut oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya karena alasan pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta peraturan perundang-undangan.

“Tidak hanya itu saja pelanggaran yang dilakukan Perusda Aneka Usaha Kolaka, Namun berdasarkan data yang kami Pegang per 2021, Perusahaan tersebut tidak memiliki IPPKH dan itu benar-benar Fatal dan tidak bisa kami biarkan,” tegasnya.

Ia juga menekankan agar Aktivitas PD Aneka Usaha Kolaka tersebut segera di hentikan.

“Sangat kami sayangkan apabila aktivitas perusahaan tersebut masih berjalan, padahal sudah benar-benar melanggar undang-undang, ini tidak bisa kami biarkan aktivitas perusahaan tersebut harus di hentikan,” tandasnya.

Selain itu, Ia juga menyangkan sikap Dinas Kehutanan Provinsi Sultra yang kurang melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan kehutanan.

“Sangat kami sayangkan sikap Dinas Kehutanan Kurang tegas dalam menyikapi pelaku Kejahatan Kehutanan, dan ini tidak akan kami tinggal diam,” tegas Iksan yang juga Direktur Utama Leppami Cabang Kendari ini.

Ia juga menegaskan apabila kegiatan pertambangan Perusda Aneka Usaha Kolaka masih beroperasi pihaknya akan segera melakukan aksi serta akan melaporkan ke Kejati Sultra dan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam hal ini dirjen Gakkum dan Mabes Polri (Tippiter Bareskrim Mabes Polri).

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Sultra melalaui Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Beni Rahardjo saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Perusda Aneka Usaha Kolaka beroperasi tidak memiliki IPPKH.

“Tidak ada,” singkatnya.

Saat ditanyakan mengenai tindak lanjut dari Dinas Kehutanan Sultra terkait fungsi pengawasannya, pihaknya mengatakan bahwa sudah pernah ada yang di proses hukum terkait persoalan tersebut.

“Wah sudah lama, Polri sudah turun dan sdh ada yang sekolah rasanya. Tapi saya harus cek dan ricek dulu, nanti saya konfirmasi,” katanya.

Editor: Husain

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *