PENASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari menemukan sejumlah alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Presiden-Wakil Presiden (Cawapres) yang terpasang di tempat umum menyalahi aturan.
Meski sudah menemukan dugaan pelanggaran, Bawaslu Kendari saat ini menunggu instruksi Bawaslu Sultra untuk menurunkan semua APK diluar prosedur.
“Dalam waktu dekat ini akan kami tertibkan APK diluar konten dan diluar prosedur,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Pencegahan Bawaslu Kendari, La Ode Hermanto di ruang kerjannya, Senin 4 Maret 2019.
Sebelum melakukan tindakan penertiban, Bawaslu Kendari terlebih dulu akan menyurati tim pemenangan paslon Capres-Cawapres agar menurunkan sendiri APK yang tidak sesuai prosedur tempat pemasangan.
“Apabila tim pemenangan daerah tidak menurunkan, maka Bawaslu Kendari akan tertibkan sendiri,” tegas Hermanto.(b)
Penulis: Arno
Editor: Bas