Tiga Kali Mangkir dari Panggilan DPRD Sultra, PT AMIN Terancam Dibekukan

PENASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sukarman AK mengancam akan membekukan segala aktifitas pertambangan nikel PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) yang beroperasi di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Ancaman ini dilontarkan lantaran DPRD Sultra kesal terhadap PT AMIN yang sudah tiga kali diundang Rapat Dengar Pendapat (RDP) tak kunjung hadir.

“Sudah tiga kali tidak ada informasi sehingga patut diduga ada apa dengan PT AMIN,” ujar Sukarman usai rapat di Kantor DPRD Sultra, Senin 10 Desember 2018.

Karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan, Sukarman semakin yakin bahwa PT AMIN telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni melakukan aktifitas penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki.

Olehnya itu, pihaknya bersepakat akan meninjau langsung ke lapangan dalam waktu dekat untuk kemudian melahirkan rekomendasi pembekuan seluruh aktifitas PT AMIN.

“Kita akan mengambil keputusan untuk membekukan seluruh aktifitas pertambangan PT AMIN ini karena kita anggap mereka sudah bekerja di luar dari pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Sukarman menegaskan, apabila terbukti ada pelanggaran yang dilakukan PT AMIN, maka pihaknya akan menindaki secara tegas.

“Beberapa hari ini kita akan berusaha selesaikan semua. AMIN ini kita usahakan kejar tayang,” pungkasnya.(a)

Penulis: La Ode Muh. Faisal/Bima Lotunani
Editor: Ridho Achmed