PENASULTRA.COM, BAUBAU – Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau akhirnya merilis hasil verifikasi administrasi terhadap enam lembaga survei yang hendak melakukan hitung cepat (quick count) pemilihan walikota Baubau.
Dari enam lembaga survei yang mendaftar, KPU hanya menyatakan tiga di antaranya memenuhi syarat. Sementara tiga lainnya dinyatakan gugur.
“Hanya ada tiga lembaga survei yang memenuhi syarat. Yakni, Jaringan Suara Indonesia (JSI), Indo Barometer dan Metadata Institute,” ungkap Mamnun Laidu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Baubau saat dihubungi, Rabu 30 Mei 2018.
Mamnun menyebut, gugurnya tiga lembaga survei itu dikarenakan mereka tidak melengkapi diri dengan surat keterangan dari instansi berwenang.
“Tidak ada surat yang menyatakan bahwa lembaga pelaksana survei atau jajak pendapat dan lembaga penghitungan cepat hasil pemilihan telah tergabung dalam asosiasi lembaga survei atau jajak pendapat,” terang mantan ketua BEM Fakultas Ekonomi UHO itu.
Dengan sudah dinyatakannya telah memenuhi syarat, kata Mamnun, maka tiga lembaga survei yang lolos tersebut sudah siap bekerja.
“Itu semua telah tertuang pada PKPU Nomor 8 tahun 2017 Pasal 48 angka 1 huruf d,” ucapnya.
Berikut nama-nama lembaga survei yang sebelumnya mendaftar di KPU Baubau:
1. Jaringan Suara Indonesia (memenuhi syarat)
2. Indo Barometer (memenuhi syarat)
3. Parameter Strategi Indonesia (tidak memenuhi syarat)
4. Metadata Institute (memenuhi syarat)
5. Lembaga Penelitian dan Pengembangan STIKES (tidak memenuhi syarat)
6. Multi Tekhnologi Internasional (tidak memenuhi syarat).(b)
Penulis: Mochammad Irwan