Tiga Pemuda di Butur Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur Secara Bergantian

PENASULTRA.COM, BUTON UTARA – Sat Reskrim Polisi Resor (Polres) Kabupaten Buton Utara (Butur) mengamankan tiga pelaku terduga tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Kulisusu Utara (Kulut) Kabupaten Butur (Butur), Jumat, 3 September 2021.

Ketiga pelaku tersebut yaitu RA, NA dan SA. Mereka dilaporkan ke Polres Butur oleh orang tua korban pada Selasa, 31 agustus 2021 sekitar pukul 20.00 Wita, dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP /B/ 58 / VIII / 2021 / Polda Sultra / Res. Buton Utara / SPKT, tanggal 31 agustus 2021.

Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton mengungkapkan sesuai keterangan pelapor bahwa Pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 pada pukul 20.00 Wita anak pelapor sebut saja Bunga diajak oleh NA untuk pergi di Desa Torombia. Kemudian setibanya disana Bunga dipertemukan dengan RA lalu diajak pergi di Jalan Tani Desa Torombia yang merupakan tempat panggang kopra.

Setibanya di pondok kebun tempat panggang kopra, terlapor RA menyuruh Bunga untuk melepas pakaian kemudian RA meraba-raba bagian dada dan alat vital korban. Dan disitulah korban disetubuhi oleh RA.

“Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak kepolisian Resor Buton Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.

Iptu Sunarton menambahkan pada saat pelaku RA sementara melakukan aksinya, tiba-tiba datang NA dan SA sehingga RA dan Bunga lari. Namun pelaku RA kembali menemui NA dan SA saat itu NA dan RA juga meminta untuk dilayani.

“Dengan keadaan terpaksa korban Bunga melayani kedua pelaku lainnya secara bergantian,” tambahnya.

Setelah kejadian tersebut, Bunga kembali ke rumah keluarganya dan menceritakan kejadian yang dialaminya sehingga keluarga korban melaporkannya kepada pihak Polres Buton Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Butur.

“sementara ketiga pelaku sudah kami tahan diruang tahanan Polres Buton Utara dan dari ketiga pelaku, ada satu pelaku yang masih dibawah umur dan proses penyidikannya kami lakukan proses penyidikan untuk anak,” ungkapnya.

Adapun Pasal yang di persangkaan oleh ketiga pelaku yakni Pasal 81 Ayat (2) Jo.76D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah No1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subs pasal 82Ayat (1) Jo.76E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah No1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penulis: Asman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *