Tiga Warga Mubar Dibekuk Usai Ketahuan Menjual 2 Ekor Sapi Hasil Jeratan

Pena Hukum935 views

PENASULTRA.COM, MUNA BARAT – Tiga orang warga Desa Lakawoghe, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar), masing-masing AS (36), BH (40), dan (LU) harus berururan dengan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Bagaimana tidak, ketiga warga tersebut ketahuan telah menjual dua ekor sapi milik salah seorang warga di desanya.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Perotongan Sinaga melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ogen Sairi mengungkapkan, pencurian dilakukan pada Senin 20 Mei 2019 lalu.

Sekitar pukul 23.30 Wita, AS mendapati dua ekor sapi masuk ke dalam kebun dan memakan tanaman miliknya. Geram, AS langsung menangkap kedua sapi itu dengan cara menjeratnya pada bagian leher dengan seutas tali.

Usai berhasil menangkap, AS mengikat dua ekor sapi itu pada batang pohon mangga di dalam kebun miliknya. Dua hari kemudian, AS mengajak BH dan LU untuk membantu memberi makan sapi-sapi itu.

20 hari dalam pemiliharan dan pengawasan, tidak satupun warga yang mengetahui dan mengaku siapa sebenarnya pemilik sapi. Sehingga, pada Minggu 9 Juni 2019, mereka bertiga sepakat menjual kedua ekor sapi tersebut seharga Rp13 juta.

Dari hasil penjualan, BH mendapat bagian Rp2,4 juta, LU Rp1,7 juta, sedangkan AS mendapat bagian Rp9,4 juta.

Dua hari kemudian, pemilik sapi, La Minti bersama adiknya La Ode Alisa menyambangi rumah AS dan menanyakan keberadaan sapi miliknya.

“Kala itu AS menjawab kedua ekor sapi itu telah dilepas,” terang Ogen kepada media ini, Kamis 27 Juni 2019.

Tidak puas dengan jawaban AS, pemilik sapi akhirnya menanyakan persoalan itu kepada Sekretaris Desa Lakawoghe. Dari situ pemiliknya tahu jika dua ekor hewan peliharaannya telah dijual.

“Mendengar info dari Sekdes Lakawoghe, kedua bersudara kemudian melaporkan ketiga pelaku di Polsek Kusambi,” sambung mantan Kasat Narkoba Polres Muna ini.

Ogen menambahkan, saat ini ketiga pelaku diamankan di Mapolsek Kusambi beserta barang bukti berupa satu lembar kwitansi pembelian dan uang tunai sejumlah Rp6,7 juta.

“Pasal yang disangkakan terhadap ketiga tersangka tentang dugaan perkara tindak pidana pencurian hewan ternak/Sapi,” pungkas Ogen.(b)

Penulis: Sudirman Behima
Editor: Faisal