PENASULTRA.COM, TANJUNGPINANG – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kini sedang diverifikasi Dewan Pers. Setelah Dewan Pers memverifikasi SMSI Jawa Timur pekan lalu, lalu disusul SMSI Riau pada Kamis 30 Agustus 2018, kini giliran SMSI Kepri yang dapat giliran ketiga.
Tim Dewan Pers yang datang ke Tanjungpinang, Jumat 31 Agustus 2018 adalah Rita Sitorus, Kepala Bidang Pendataan dan Verifikaksi Dewan Pers bersama staf Sekretariat Dewan Pers Uci Sri Lestari.
Kedatangan Rita dan Uci di kantor SMSI Kepri yang berada di jalan Engku Putri, Tanjungpinang disambut oleh pengurus SMSI Kepri. Jalannya verifikasi berlangsung sekitar 1 jam.
Kedatangan utusan Dewan Pers ini untuk memastikan kelengkapan dokumen perusahaan milik SMSI.
Dari 30 berkas yang diperiksa secara teliti oleh Rita dan Uci ada empat di antaranya yang sudah lulus verifiaksi faktual.
“Badan hukumnya harus spesifik, tidak boleh digabungkan dengan usaha lain. Meski koperasi atau yayasan, ruang lingkupnya harus spesifik. Umumnya badan hukumnya berupa perseroan terbatas atau PT,” kata Rita.
Selain itu, pihak Dewan Pers juga menanyakan program kerja SMSI Kepri serta minta pada SMSI untuk memverifikasi dulu kelayakan berkas anggotanya sebelum diserahkan ke Dewan Pers.
“SMSI mesti melakukan verifikasi awal berkas berkas perusahaan yang hendak bergabung di organisasi ini agar bisa menjadi leih baik,” pinta Rita.
Selain itu, Rita meminta pengurus SMSI Kepri untuk menyurati setiap perusahaan pers yang berkasnya masih kurang untuk dilengkapi.
“Media siber di Kepri ini, umumnya menggunakan nama daerahnya sebagai nama medianya,” komentar Rita saat memeriksa berkas anggota SMSI.
Sekretaris SMSI Kepri Zakmi yang didampingi pengurus dan anggota SMSI menyebutkan, pihaknya akan berupaya untuk lebih ketat lagi memeriksa berkas perusahaan pers yang mendaftar ke SMSI.
“Kita sudah ada standar pemeriksaan sesuai dengan petunjuk dari SMSI pusat. Memang kita akui, ada beberapa perusahaan yang penanggungjawabnya belum mengantongi sertivikasi utama seperti yang dipersyaratkan Dewan Pers. Namun, untuk kelengkapan dokumen yang lain suah dipatuhi oleh setiap perusahaan Pers yang menjadi anggota SMSI Kepri,” sebut Zakmi.(b)
Editor: Ridho Achmed