PENASULTRA.COM, KENDARI – Mangkir pada pemanggilan kedua, tim seleksi (Timsel) Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2018-2023 dinilai telah melecehkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sultra.
Hal itu diungkapkan mantan Ketua Panwaslu Buton Gagarin.
Advokat muda Sultra ini mengatakan, pemanggilan Timsel Bawaslu Sultra tersebut berkaitan dengan proses seleksi Bawaslu Sultra yang dianggap cacat secara administratif.
“Ketika penyidik ORI memberikan pertanyaan, dua dari lima anggota Timsel masing-masing Musyida Arifin dan Prof. Nasruddin Suyuti telah memberikan keterangan yang berbeda. Musyida Arifin mengatakan pleno penetapan 29 Maret 2018. Sementara Prof. Nasrudin Suyuti 19 Maret 2018 malam,” ungkapnya, Minggu 20 Mei 2018.
Kemudian dalam penyetoran berkas, kata Gagarin, bacalon Bawaslu tidak memasukan esay personal sebagaimana pada juklak Timsel Bawaslu. Hal itu sangat bertentangan dengan UU Nomor 19 tahun 2017 tentang rekrutmen anggota Bawaslu Pronvinsi dan Perbawaslu.
“Bukan hanya itu, pemanggilan 12 orang bacalon anggonta Bawaslu Sultra oleh Timsel dilakukan diluar jadwal yang telah dicantumkan. Seharusnya mereka itu sudah tidak lolos karena sudah melewati tegang waktu perbaikan,” beber Gagarin.
Gagarin menambahkan, jika Timsel terbukti melakukan maladministrasi rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Sultra nantinya, secara hukum wajib ditolak oleh peserta Pemilu, baik itu di Pilkada, Pilcaleg maupun Pilpres.
“Maka yang harus bertanggung jawab adalah Bawaslu dan Timsel,” cetusnya.
Sementara itu, Auditor Hukum alumni Jimly School law dan Govorment Bahtiar Bidati mengungkapkan sangat tidak puas dengan hasil seleksi anggota Bawaslu Sultra.
Pasalnya, tidak ada transparansi Bawaslu RI pada saat pengangkatan timsel Bawaslu Sultra. Sementara UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan UU Perbawaslu Nomor 19 tahun 2017 mengatur tentang pengangkatan Timsel Bawaslu harus berasal dari unsur akademisi, profesional dan tokoh masyatakat yang memiliki integritas.
“Tapi pada kenyataannya Timsel Bawaslu Sultra hanya berasal dari akademisi,” kata mantan anggota tim hukum calon Bupati Aceh Barat Daya itu.
“Saya akan laporkan ke Bawaslu RI dan DKPP RI. Kita masih tunggu LHP dan rekomendasi dari ORI,” jelasnya.(b)
Penulis: La Ode Arfa
Editor: La Basisa