PENASULTRA.COM, KENDARI – Tim seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur (Koltim) diduga melakukan pelanggaran dalam proses seleksi.
Tudingan itu datang dari peserta calon anggota KPU Koltim, Adly Yusup Saepi dan Muh. Ali saat ditemui awak media di Kantor Andre Darmawan & Associates Law Firm, Jumat 7 Desember 2018 malam.
Adly mengaku, dirinya dinyatakan gugur pada tahapan seleksi berkas oleh Timsel dikarenakan surat rekomendasi dari pembina kepegawaian yang disetornya tidak ditanda tangani oleh gubernur, namun ditanda tangani oleh pelaksana harian Sekda.
“Paska saya gugur administrasi, menurut hemat saya, teman-teman Timsel dalam mengambil keputusan ini, bisa dikatakan over, melebihi kewenangan yang diberikan oleh Peraturan KPU,” ungkap Adly.
Paska digugurkan, komisioner KPU Koltim ini secara resmi menyurat melaporkan Timsel ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sultra pada 19 November lalu.
“Terkait dengan dugaan tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Timsel,” terangnya.
Sementara itu, temuan pelanggaran berbeda diungkapkan oleh Muh. Ali, peserta calon anggota KPU Koltim yang masih mengikuti tahapan seleksi.
Ali mengungkapkan terdapat banyak keganjilan yang ia temukan selama mengikuti tahapan seleksi. Salah satunya adalah bocornya soal ujian CAT dan ia dimintai sejumlah uang untuk soal tersebut.
Kemudian usai mengikuti tes wawancara, Ali mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum Timsel untuk menjamin dirinya lolos pada 10 besar.
“Rekamannya ada semua. Bahkan dia (oknum Timsel) mengaku sudah negosiasi semua siapa-siapa yang akan lolos 10 besar,” ungkap Ali.
Sementara itu, kuasa hukum Adly dan Ali, Rabdan Purnama mengatakan, pihaknya sudah melaporkan dugaan ini ke ORI dan juga KPU RI.
“Terkait langkah apa yang akan kita lakukan, nanti setelah ini. Dan tentu kita akan lakukan segala upaya,” singkatnya.(b)
Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed