TPS Wakadawu Batal PSU, Empat Parpol Bakal Laporkan KPUD Konkep ke DKPP

Pena Politik1,300 views

PENASULTRA.COM, KONAWE KEPULAUAN – Di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), sedikitnya ada tiga rekomendasi yang diajukan Panwascam ke PPK untuk diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konkep guna dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Ketiga tempat pemungutan suara (TPS) yang direkomendasikan melakukan PSU yakni TPS 3 Desa Langara Iwawo, Kecamatan Wawonii Barat, TPS 1 Desa Tumbu-tumbu Jaya Kecamatan Wawonii Tengah dan TPS 1 Desa Wakadawu, Kecamatan Wawonii Timur.

Meski tiga yang direkomendasikan, KPU Konkep telah memutuskan, hanya dua TPS saja yang akan melakukan PSU yaitu TPS 3 Desa Langara Iwawo dan TPS 1 Desa Tumbu-tumbu Jaya.

“Kalau TPS 1 Desa Wakadawu Kecamatan Wawonii Timur kami putuskan untuk tidak melakukan PSU karena kami anggap tidak memenuhi syarat formil maupun materilnya,” Kata Ketua KPU Konkep, Iskandar saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Rabu 24 April 2019 malam.

Menurut Iskandar, dasar untuk dilakukannya PSU adalah rekomendasi dari Panwascam Wawonii Timur Nomor 19, kemudian dilakukan klarifikasi. Dan hasil klarifikasi dan telaah hukum yang dilakukan kemudian dibawa ke meja pleno KPU.

“Hasil pleno tadi siang kami (KPU) memutuskan hanya dua TPS saja. Kalau jadwal PSU akan dilakukan pada 27 April 2019 mendatang,” ujarnya.

Akibat dari tidak dilaksanakannya PSU disalah satu TPS tersebut, sejumlah kader dan pimpinan partai politik (Parpol) akan melaporkan KPU Konkep ke DKPP.

Mendengar hal tersebut, Iskandar menanggapinya dengan dingin. Kata dia, pihaknya tidak akan pernah menginterfensi ataupun melarang pihak-pihak manapun yang akan melaporkan ke DKPP. Sebab, itu adalah hak konstitusional seseorang.

“Oh. Itukan hak mereka, kami tidak bisa melarang mereka. Karena segala hal keputusan yang kami lakukan akan menimbulkan konsekuensi, baik konsekuensi hukum maupun konsekuensi etis. Pasti ada banyak pihak yang tidak senang dengan keputusan KPU tapi kami lakukan berdasarkan aturan yang ada,” terangnya.

Untuk diketahui, keempat pengurus parpol yang akan melaporkan KPU Konkep ke DKPP Sultra adalah Jaswan yang merupakan Wakil Ketua DPC Partai Demokrat yang juga selaku Wakil Ketua DPRD Konkep, kemudian Untung Taslim Ketua DPC Gerindra Konkep juga selaku Anggota DPRD Konkep serta Amran Wakil Ketua DPD PKS Konkep. Ketiganya adalah calon incumben. Sedangkan Irpan anggota DPC Partai PPP sebagai pendatang baru pada Pemilu ini.

Keempat nama diatas merupakan calon dari dapil II yang meliputi Kecamatan Wawonii Utara, Wawonii Timur dan Wawonii Timur Laut, termasuk TPS 1 Desa Wakadawu.(b)

Penulis: Nanang Sofyan
Editor: Yeni Marinda