PENASULTRA.COM, KENDARI – Seorang pria inisial NM (40), warga Kelurahan Anawai, Kecamatan Kadia, Kendari Sulawesi Tenggara diamankan Satuan Reskrim Polres Kendari, Minggu 11 Agustus 2019.
NM ditangkap karena diduga telah menggugurkan kandungan hingga menghikangkan nyawa kekasihnya di Jl Sao-sao Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan mengungkapkan, peristiwa tragis itu terjadi Sabtu 10 Agustus 2019 sekitar pukul 15.30 Wita.
Saat itu, tersangka memberikan dua butir obat merk Cytotec kepada kekasihnya sebutlah Bunga (34).
Setelah meminum obat itu, sekitar pukul 18.30 Wita, Bunga kembali diberi dua butir obat yang sama.
Melihat Bunga merasakan sakit pada perut usai minum obat, NM langsung pergi memanggil dukun dengan maksud dibuatkan air “baca-baca”. Untuk dieluskan pada perut Bunga.
Tak lama kemudian, korban melahirkan janin laki-laki dalam keadaan sudah tidak bernyawa. NM pun membungkus janin tersebut dengan baju warnah putih miliknya lalu pulang meninggalkan Bunga di kamarnya seorang diri.
Keesokan harinya, sekitar pukul 06.30 Wita, tersangka kembali mendatangi kamar kos korban yang saat itu sedang tidur.
“Sekitar pukul 07.00 Wita, tersangka melihat korban tidurnya sudah gelisah, badannya dibolak balik posisi tidurnya, dan korban merintih kesakitan,” ungkap AKP Diki melalui keterangan resminya, Rabu 14 Agustus 2019 malam.
Karena panik, NM menelpon ibu kos. Sehingga ibu kos datang bersama keluarganya membantu membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan.
“Setelah sampai dirumah sakit Dr R Ismoyo dan dilakukan pemeriksaan, pihak rumah sakit menyatakan bahwa korban baru saja meninggal dunia,” kata Diki.
Mendengar kejadian itu, keluarga korban langsung mendatangi rumah sakit. Tidak terima penjelasan, keluarga korban pun langsung membawa tersangka dan melaporkan kejadian itu di Polres Kendari.
Dari laporan tersebut, aparat langsung mendatangi TKP dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bungkusan obat serta dua buah minuman kacang kedelai.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua buah dos yang digunakan sebagai alas saat praktik aborsi, dua buah nanas muda, serta satu lembar bedcover.
NM pun dijerat dengan pasal 348 KUHP, dengan ancaman pidana lima sampai dengan tujuh tahun penjara.(a)
Penulis: Faisal
Editor: Kas