Tujuh Aleg di Wakatobi Akhirnya ‘Diseret’ ke Ranah Hukum

PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Pesisir Republik Indonesia (MPR RI) resmi ‘menyeret’ tujuh Anggota Legislatif (Aleg) di Wakatobi ke ranah hukum.

Ketujuh Aleg tersebut yakni, Muhamad Ali, H. Hamiruddin, Sutomo Hadi, Sukardi, Ariati, Badalan dan H. Muksin.

Ketujuh Aleg yang sudah mundur dari keanggotaannya sebagai DPRD Wakatobi itu dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra atas dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran negara.

Laporan yang dimasukan ke Kejati Sultra tercatat sejak 15 Januari 2019. Laporan ini juga merupakan buntut dari proses pergantian antar waktu (PAW) belum terlaksana hingga saat ini.

Direktur LBH MPR RI Wakatobi, Sariadin mengatakan, ketujuh Aleg tersebut tidak dapat lagi menjalankan hak dan kewajibannya pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 20 September 2018 lalu. Hal itu ditegaskan dalam SE Mendagri Nomor 160/6324/Otda/2018.

“Mereka bukan lagi Aleg sejak surat pernyataan pengunduran dirinya ditandatangani yang bersangkutan. Itu amanah PP 12 Tahun 2018 tentang Tatib DPRD. Faktanya kan mereka masih terima gaji, tunjangan, perjalanan dinas, gunakan fasilitas negara yang jelas-jelas merugikan keuangan negara,” tegas Sariadin saat dihubungi awak Penasultra.com via WhatsApp, Jumat 18 Januari 2018.

Kata dia, Sekwan Wakatobi, Rusdin, sebagai kuasa anggaran turut dilaporkan karena diduga turut melakukan pemufakatan jahat bersama ketujuh Aleg.

Atas dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan secara bersama-sama, lanjut Sariadin, negara diduga telah mengalami kerugian kurang lebih Rp560 juta. Dana tersebut bersumber dari dana alokasi umum (DAU) dan pendapatan asli daerah (PAD) Wakatobi sejak Oktober 2018.

“Karena yang melakukan merupakan penyelenggara, yang menimbulkan kerugian negara dan memperkaya diri sendiri, maka pasal yang kami tuduhkan adalah Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas pria yang juga merupakan Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Wangiwangi Selatan ini.(a)

Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Ridho Achmed