PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Tujuh Anggota Legislatif (Aleg) di Labupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara, yang telah mengundurkan diri dari keanggotaannya “diharamkan” untuk berkantor perjalanan dinas dan gajian.
Pasalnya, mereka telah menyatakan mengundurkan diri sebagai aleg guna mencalonkan diri dalam pemilu 2019 melalui partai yang berbeda saat pemilu terakhir. Hal ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Mendagri, 3 Agustus 2018.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi, Hj Erniwati Rasyid mengungkapkan bahwa hasil konsultasi yang dilakukan Dewan ke Kemendagri belum lama ini, bahwa ketujuh aleg tersebut sudah tidak bisa menjalankan hak dan kewajibannya sejak penetapan DCT, 20 September 2018.
“Begitu juga kita konsultasi di DPRD Sulsel. Kasusnya sama, alegnya sudah tidak berkantor dan dihentikan semua hak dan kewajibannya”, ujar Hj Erniwati Rasyid yang juga ketua DPC Gerindra Wakatobi saat diwawancarai PENASULTRA.COM, Minggu, 7 Oktober 2018.
Menurutnya, dalam konsultasi dengan Kemendagri, anggaran perjalanan dinas maupun gaji dan anggaran lainnya yang digunakan aleg wajid dikembalikan.
Jika tujuh aleg ini dilarang berkantor, maka dari 25 aleg saat ini, akan tersisa 17 aleg saja di parlemen Wakatobi.
“Muhamad Ali dan H Hamirudin sdh tidak bisa pimpin rapat lagi. Sekarang H Sukiman sebagai wakil pimpinan DPRD bisa ambil alih. Kalaupun tidak ada pimpinan yang hadir, maka partai yang bersangkutan dari PDI Perjuangan dan PAN bisa usulkan nama pimpinan sidang sementara menunggu pimpinan definitif setelah PAW”, ujar Erniwati.(b)
Berikut nama ketujuh caleg yang mengundurkan diri sebagai Aleg:
1). Muhamad Ali dari PDI Perjuangan pindah ke Partai Golkar
2). Sutomo Hadi dari PDI Perjuangan pindah ke PKS
3). H. Hamirudin dari PAN pindah ke Golkar
4). Badalan dari PAN pindah ke Golkar
5). Sukardi dari PAN pindah ke Golkar
6). Ariati dari PAN pindah ke Golkar
7). H. Muksin dari PAN pindah ke Golkar.
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Kas