PENASULTRA.COM, KENDARI – Terhitung sejak Januari hingga 31 Agustus 2018, tunggakan iuran bagi penerima BPJS Kesehatan (JKN-KIS) yang belum terbayarkan mencapai Rp32 miliar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari Hendra Rompas mengatakan, tunggakan itu terbagi dalam 3 kelas. Untuk kelas 1 sebanyak 900-an jiwa dengan jumlah tunggakan sebesar Rp8,5 miliar. Kelas 2 sebanyak 16.500 jiwa dengan jumlah tunggakan sebesar Rp8,5 miliar.
“Sedangkan untuk kelas 3, jumlah jiwa sebanyak 60. Dengan tunggakan mencapai Rp14,9 miliar. Ketiga kelas itu menggunakan jalur mandiri,” ungkap Hendra kepada awak media dalam acara Media Gathering bersama BPJS Kesehatan, Selasa 25 September 2018.
Kemudian, per Agustus 2018 juga iuran BPJS Kesehatan yang belum dibayar melalui APBD mencapai 82 persen. Sedangkan badan usaha mencapai 96 persen yang belum terselesaikan.
“Secara keseluruhan sampai dengan Agustus 2018, jumlah ketunggakan yang belum diselesaikan mencapai Rp170 miliar,” terangnya.(b)
Penulis: La Basisa
Editor: Ridho Achmed