Tuntut Nama Baik, Kades Lengora Melapor ke Polda Sultra

Pena Hukum513 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Desa (Kades) Lengora, Kecamatan Kabaena Tengah, Kabupaten Bombana, Awaludin melaporkan salah satu media online dan dua akun Facebook inisial TW dan EIE ke Polda Sultra pada Selasa, 7 September 2021.

Pasalnya, pihak media dan dua akun Facebook tersebut diduga telah mencemarkan nama baik Kepala Desa Lengora karena menyebarkan berita yang dinilai tidak benar dan sangat tendensius.

Kepala Desa Lengora, Awaludin melalui kuasa hukumnya Masri Said, SH.,MH menjelaskan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan karena pihak media yang dimaksud telah memuat berita yang menyebut Kades Lengora telah melakukan tindak pidana berupa pemalsuan tanda tangan.

Selanjutnya, berita tersebut diposting di grup Facebook Bombana Watch oleh akun Facebook TW dan EIE.

Dengan adanya berita tersebut dinilai telah membuat gaduh di tengah masyarakat Kabupaten Bombana dan berhasil mempermalukan dan merusak nama baik Kepala Desa.

“Klien kami sangat keberatan dengan berita tersebut, karena berita yang dimuat itu merupakan berita bohong dan tidak bisa dipertanggungjawabkan”, kata Masri Said.

Menurutnya, secara institusi Polres Bombana juga tidak pernah menyampaikan seperti yang dimuat dalam berita.

Kemudian, alasan mendasar kliennya keberatan karena dalam berita yang dimuat tidak menggunakan kata dugaan atau indikasi sebagaimana bahasa jurnalistik yang harus mengedepankan praduga tak bersalah, tapi secara vulgar menyebutkan nama kepala desa sebagai pelaku pemalsuan tanda tangan.

Padahal kata Masri, dalam kasus yang dilaporkan oleh Darmawan salah satu warga Desa Lengora terkait dugaan pemalsuan tandatangan pada 28 September 2019 itu tidak menyebutkan secara jelas bahwa Kepala Desa Lengora, Awaludin, terduga melakukan pemalsuan tandatangan.

“Saat itu pelapor hanya melaporkan bahwa ada dugaan pemalsuan tandatangan di Desa Lengora. Dan klien kami hanya dimintai keterangan, bukan diperiksa sebagai saksi ataupun tersangka. Karena status kasus ini masih penyelidikan bukan penyidikan sehingga belum ada tersangka. Tapi ini diberitakan seolah-olah klien kami sudah menjadi tersangka”, kata Masri dengan nada kesal.

Olehnya itu, ia meminta kepada pihak Polda Sultra agar segera melakukan penyelidikan terkait kasus ini sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Karena dari pihak keluarga juga sangat terpukul dengan adanya berita tersebut. Dan pak Desa juga ini masih banyak pendukungnya di masyarakat, sehingga kalau ini tidak diselesaikan cepat dikhawatirkan akan menimbulkan konflik ditengah masyarakat. Apalagi ini menghadapi momentum pemilihan kepala desa”, tukasnya.

Penulis: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *