UN 2021 Ditiadakan, Ini Syarat Kelulusan Siswa di Konut

Pena Daerah544 views

PENASULTRA.COM, KONUT – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah meniadakan Ujian Nasional  (UN) tahun 2021. Hal itu dilakukan setelah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI,  Nadiem Makarim resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021, mengingat penyebaran virus Corona atau Covid 19  semakin meningkat di wilayah Indonesia.

Kepala Dikbud Konut, Lapeha menjelaskan bahwa Kegiatan UN tahun ajaran 2021 ini ditiadakan karena penyebaran Covid 19 semakin meningkat di tanah air.

“Jadi ditiadakan kegiatan UN diseluruh tingkatan sekolah, hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor. 01 tahun 2021, jelas Lapeha, Senin, 8 Januari 2021.

Menurut Lapeha, Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim pada 1 Februari 2021 tentang peniadaan UN dan UK serta pelaksanaan US dalam masa darurat penyebaran Covid 19.

Sementara itu, Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian,  Hartawan mengatakan bahwa  UN 2021 ditiadakan maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi .

Sedangkan untuk  Penentuan kelulusan dilakukan melalui:

1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa Pandemi COVID 19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.

3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan,Ujian yang dilakukan oleh satuan pendidikan, dilakukan dalam bentuk:

a). Porfolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

b). Penugasan / PR sekolah yang d berikan oleh guru sekolah untuk di kerjakan d rumah.

c). Tes secara luring atau daring.

d). Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

“Selain ujian yang ditetapkan satuan pendidikan karena UN 2021 ditiadakan, peserta didik menengah kejuruan dapat mengikuti uji kompetisi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, “beber Hartawan.

Selanjutnya kata Hartawan,  Untuk kenaikan kelas, ujian akhir semester kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

2. Penugasan.

3. Tes secara luring atau daring

4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Penulis: Zakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *